Nasional
Pemerintah Bakal Pilih Kota Percontohan Rendah Emisi
Kaltimtoday.co - Indonesia semakin berkomitmen untuk mengatasi masalah emisi karbon dengan membangun kota-kota rendah emisi. Menurut laporan terbaru dari Climate Transparency 2022, sektor bangunan di Indonesia menjadi penyumbang signifikan terhadap emisi karbon dioksida, mencapai 4,6 persen untuk emisi langsung dan 24,5 persen untuk emisi tidak langsung pada tahun 2021.
Dalam upaya menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia bersama dengan Kementerian Federal Jerman untuk Urusan Ekonomi dan Aksi Iklim (Bundesministerium für Wirtschaft und Klimaschutz/BMWK) telah merancang program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI). Program ini bertujuan untuk mendukung dekarbonisasi kawasan perkotaan, menciptakan kota-kota yang lebih hijau, dan memenuhi komitmen Persetujuan Paris untuk mencapai target nir emisi karbon.
"Urban Energy Lab menjadi inisiatif kunci dalam upaya menciptakan ekosistem energi lokal yang berkelanjutan di kawasan perkotaan," ujar Malindo Wardana, Manajer Program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) dari Institute for Essential Services Reform (IESR). "Kriteria pemilihan kota percontohan meliputi potensi energi terbarukan, program keberlanjutan yang sudah ada, serta kesediaan kota-kota untuk mengimplementasikan dekarbonisasi energi di sektor bangunan."
Dalam acara Focus Group Discussion Urban Energy Lab SETI yang digelar, Selasa (2/4/2024), Malindo menjelaskan bahwa proses penentuan kota percontohan dilakukan melalui tahap membentuk jaringan kota-kota potensial. Kota-kota ini akan menerima dukungan dalam berbagai aspek, termasuk pertemuan antara pemilik/pengelola bangunan dengan perusahaan layanan energi, pengembangan kapasitas melalui sertifikasi manajer energi/auditor energi, hingga pelatihan manajemen data energi.
"Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengatur penggunaan energi yang hemat, rasional, dan bijaksana," ungkap Hendro Gunawan, Koordinator Kelompok Bimbingan Teknis dan Kerjasama Konservasi Energi dari Kementerian ESDM. "Pemerintah daerah turut memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen energi pada bangunan yang dimiliki, dikelola, dan dibiayai melalui APBN dan APBD."
Dukungan regulasi juga datang dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan.
Inisiatif program SETI dan regulasi yang mendukung diharapkan dapat membawa kota-kota di Indonesia semakin ramah lingkungan. Kota-kota di Indonesia dapat mengurangi dampak perubahan iklim, dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BNNP Kaltim Ungkap Capaian Akhir Tahun, Fokus pada Kolaborasi dan Strategi Pencegahan Narkoba
- Sambut Liburan Natal dan Tahun Baru, Otorita IKN Siapkan Fasilitas Infrastruktur Prima dan Teknologi Canggih
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari