Headline

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Tutup 8.000 Tambang Ilegal

Kaltim Today
17 Februari 2020 13:45
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Tutup 8.000 Tambang Ilegal
Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah pusat menegaskan akan segera menutup tambang ilegal. Saat ini sedang dususn dan akan segera diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menangani serta menutup 8.000 tambang ilegal.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin di Jakarta. Ma'ruf Amin menuturkan, nantinya tak hanya menyusun peraturannya, pemerintah juga akan membuat sejumlah kebijakan serta satuan tugas (Satgas) yang menangani permasalahan tambang ilegal tersebut.

"Karena itu kita akan melakukan percepatan. Kita terbitkan perpresnya, satgasnya, dan juga kita akan buat kebijakan-kebijakan penanganannya yang pasca-tambang. Baik yang menyangkut sosial maupun ekonomi," ujar Ma'ruf di Rumah Dinasnya Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2) seperti dilansir dari Antara.

"Delapan ribu (tambang) tanpa izin, yang se-Indonesia. Jadi cukup banyak. Yang sudah izin 7 ribuan," ujarnya.

Selain memperkuat peraturan perundang-undangannya, Ma'ruf Amin menuturkan, pemerintah pun telah menyiapkan opsi pembentukan satgas. Satgas yang nantinya akan terdiri dari Polri dan TNI itu, kata Ma'ruf, akan ditunjuk menjadi tim yang menjadi garda terdepan di lapangan terkait penindakan pelaku tambang ilegal.

"Penguatan peraturan perundang yang terkait. Kemudian pembentukan tim terpadu, atau satgas yang melibatkan TNI Polri dalam penegakkan hukumnya. Jadi nanti menampilkan Perpres," ucap Ma'ruf.

"Ya segera (ditutup). Oleh satgas nanti," jelas Ma'ruf.

Tindakan itu menurut Ma'ruf Amin dilakukan atas perintah dan arahan dari presiden untuk menghadirkan keadilan serta solusi bagi masyarakat kecil pemilik tambang.

"Menindaklanjuti arahan presiden tentang penutupan pertambangan tanpa izin. Terakhir menegakkan hukum, kemudian solusi bagi tambang milik rakyat kecil, yaitu pembinaan. Kemudian penguatan peraturan perundang yang terkait," kata Ma'ruf Amin.

Tak hanya membahas soal penguatan peraturan pertambangan ilegal, Ma'ruf Amin menambahkan, presiden pun turut menginstruksikan untuk menyusun aturan yang menyoal pengawasan terkait persebaran serta penjualan bahan kimia di tengah masyarakat.

"Kemudian pengendalian, pengawasan peredaran bahan-bahan kimia sebanyak bahan kimia yang kemudian juga beredar juga di masyarakat, yang membahayakan juga akan diperkuat," tutupnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri LHK, Siti Nurbaya; Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, serta Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Bagaimana Tambang Ilegal di Kaltim? 

Dilansir dari Kaltim Post, sebanyak29 kasus tambang ilegal di Kaltim ditanganani oleh Polda Kaltim pada semester I 2019. Sejak Januari hingga Juli 2019. Selama itu, 11 kasus berhasil diselesaikan Polda Kaltim, dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) jadi lokasi paling banyak pebisnis tambang ilegal beroperasi.

Selama periode itu pula, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani 5 perkara, 2 kasus diantaranya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara 3 lainnya masih proses penyidikan. Sementara itu Polresta Samarinda menangani 3 kasus, semuanya sudah selesai.

Polres Kukar ada 4 kasus, sudah selesai semua, dengan 4 tersangka sudah tahap 2, menunggu sidang. Sebagian besar modus operandi para pelaku tambang ilegal, hampir sebagian besar mereka tak memiliki IUP Operasi Produksi (OP) batu bara, namun nekat mengeruk batu bara. Kedua, ilegal trading. Mereka melakukan penjualan secara ilegal.

Catatan Jatam Kaltim, setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang bekas galian batu bara di berbagai wilayah Kaltim sejak 2011. Pegiat lingkungan menyebut saat ini 1.735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan, meski mereka secara hukum wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya