Advertorial

Pemkab Kubar Harap Bankeu Provinsi Ditambah, DPMPD Kaltim: Aspirasi Akan Kita Sampaikan Kepada Gubernur

Diah Putri — Kaltim Today 13 Mei 2023 10:22
Pemkab Kubar Harap Bankeu Provinsi Ditambah, DPMPD Kaltim: Aspirasi Akan Kita Sampaikan Kepada Gubernur
Suasana kegiatan sosialiasi dan asistensi bankeu 2023. (dpmpd.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co - Pemkab Kubar berharap kebijakan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi bagi desa terus dilanjutkan, bahkan besarannya ditingkatkan untuk menopang kebutuhan percepatan pembangunan desa.

“Kami sangat membutuhkan Bankeu karena masih ada 6 kampung berstatus tertinggal,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar melalui Analis Keuangan Ahli Muda Yupenalis saat menghadiri Monev Bankeu Provinsi tahun 2021 dan 2022, serta Sosialisasi dan Asistensi bankeu 2023, di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kompleks Perkantoran Pemkab Kutai Barat pada Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, untuk meningkatkan statusnya menjadi minimal berkembang Kubar tidak bisa sendiri. Butuh sokongan pusat, provinsi dan kabupaten. 

“Makanya diharap nilainya bisa ditambah,” pintanya.

Sejalan dengan itu, dia meminta pemanfaatan anggaran yang masuk ke kampung tidak sebatas melaksanakan kegiatan rutin, melainkan harus mampu mendukung kemajuan kampung dan berbasis pelayanan. 

Selain itu kampung harus selalu memiliki semangat kemandirian, kewirausahaan, dan mampu bekerjasama. Termasuk harus memiliki kepekaan sosial dan peduli masyarakat, serta mampu menjaga kondusifitas lingkungan.

Menyikapi itu, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny menyebut akan menyampaikan aspirasi tersebut. 

“Ini sama seperti desa/kampung di kabupaten lain. Rata-rata minta agar Bankeu ditambah. Minimal Rp100 juta perdesa. Ini akan kita sampaikan ke Pak Gubernur. Semoga disetujui,” katanya.

Bankeu disebut amanat kelima dari 7 sumber keuangan desa yang diatur UU Desa. Dia berharap bankeu bermanfaat bagi yang membutuhkan untuk menutupi kekurangan keuangan desa/kampung.

Terlebih pengguaan bankeu sifatnya fleksibel. Boleh digunakan disegala bidang urusan desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Hanya saja dalam penggunaannya kita sudah menetapkan parameter kegiatannya yang ditetapkan dalam SK Gubernur Kaltim setiap tahunnya. Yang jelas meskipun nilainya tidak seberapa, tapi ini bentuk perhatian pemerintah provinsi ke  pada desa,” tandasnya.

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya