Daerah
Pemkot Samarinda Siapkan Bantuan Uang Sewa Rp9 Juta untuk Warga Terdampak Proyek Insinerator di Kelurahan Baqa

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melanjutkan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Namun, rencana ini menuai berbagai respons dari masyarakat karena sebagian warga telah lama menempati lahan tersebut, meski secara hukum lahan itu merupakan aset milik negara.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tiga kali pertemuan dengan warga sejak April 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan program sekaligus menyerap aspirasi warga.
"Masyarakat sebenarnya memahami bahwa lahan ini milik pemerintah. Namun, mereka mengkhawatirkan nasibnya setelah relokasi. Itu yang kami tangkap dan teruskan ke pimpinan," jelas Aditya saat ditemui Kaltim Today.
Sebagai bentuk perhatian, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan bantuan berupa uang sewa rumah senilai Rp9 juta per rumah bagi warga terdampak yang bangunannya akan dibongkar. Aditya menyebut kebijakan ini sebagai langkah bijak yang memperhatikan aspek kemanusiaan di tengah proyek strategis.
"Kami menyediakan uang bantuan sewa rumah. Kami berharap ini dapat meringankan warga selama proses relokasi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut dipilih sebagai opsi terakhir setelah alternatif lokasi lain dinilai tidak memenuhi syarat dari sisi teknis. Dengan luas sekitar 1.000 meter persegi, lokasi ini akan digunakan untuk pembangunan insinerator lengkap dengan zona pemilahan sampah dan buffer zone.
“Pemerintah wajib mengelola aset yang telah dibeli melalui APBD untuk kepentingan masyarakat secara luas. Pembangunan insinerator ini bagian dari upaya pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan efisien,” tambah Aditya.
Meskipun begitu, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan DPRD. Ia menyebut bahwa warga berhak menyampaikan aspirasi dan pemerintah berkomitmen menjalankan program dengan pendekatan humanis.
Pembangunan insinerator ini merupakan bagian dari program nasional di sektor kebersihan dan pengelolaan sampah. Dengan keterbatasan lahan di Samarinda Seberang, pemerintah berharap proyek ini dapat segera berjalan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
"Kami juga hormati proses di DPRD. Semua pihak harus duduk bersama untuk memastikan hak dan kewajiban dijalankan dengan adil," pungkasnya.
[NKH]
Related Posts
- Calon Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa Padat Penduduk, DPRD Samarinda Soroti Kelalaian Pemerintah
- Norhayati Klarifikasi Rumor Pergantian Sekwan DPRD Kaltim
- Gelar Konser Merah Putih 2025 di Samarinda, Pemprov Kaltim Gratiskan Tiket untuk Warga
- Malaysia Tak Akan Lindungi Riza Chalid, MAKI Desak Segera Dipulangkan ke Indonesia
- Revitalisasi Kolam Renang Stadion Palaran Dimulai, Dispora Kaltim Usung Konsep Wisata Keluarga