Daerah

Pemkot Samarinda Sosialisasikan BPSK sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen secara Gratis

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 05 September 2023 20:21
Pemkot Samarinda Sosialisasikan BPSK sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen secara Gratis
Sosialisasi Hukum BPSK Samarinda di Ruang Utama Mangkupelas Lantai 2 Balai Kota. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melakukan sosialisasi hukum terkait Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir perwakilan dari sejumlah konsumen, pengusaha, ataupun pihak terkait yang berlangsung di Ruang Utama Mangkupelas lantai 2 Balai Kota Samarinda, Selasa (5/9/2023). 

Kepala BPSK Samarinda, Asran Yunisran mengatakan, pihaknya telah mengalami penurunan jumlah perkara akhir-akhir ini. Asran menyebut, sedikitnya bisa menerima 10 perkara dalam kurun waktu satu tahun.

"Karena semakin menurun, ini menandakan bahwa lembaga ini harus diperkenalkan kembali kepada masyarakat. Kita merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen secara gratis," ungkapnya.

BPSK merupakan implementasi dari UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108/2004 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Selain itu, BPSK memiliki lingkup daerah seperti di Samarinda, Balikpapan, hingga Berau. Lembaga tersebut dibiayai oleh APBD Provinsi Kaltim, dan dibentuk oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. 

"Jadi untuk BPSK Kota Samarinda itu mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kemudian zonasi di Balikpapan itu mencakup Penajam Paser Utara (PPU) dan Penajam. Lalu, zonasi terakhir di Berau cakupannya di Kutai Timur (Kutim) dan Bontang," jelasnya.

Sedangkan untuk anggotanya sendiri, terdiri dari 3 unsur, yakni konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Tugas BPSK juga dituangkan di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

"Dalam penyelesaian kasus sengketa konsumen, kita dapat menggunakan cara seperti konsiliasi, mediasi atau arbitrase, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, dan lain-lain," jelasnya.

"Kami idak hanya mengakomodir perkara yang diajukan oleh konsumen semata. Tapi, kita juga menerima sengketa dari pelaku usaha," tambahnya.

Sebagai informasi, warga Samarinda bisa mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK, melalui laman https://sikomeng.indagkop.kaltimprov.go.id/ dengan melampirkan bukti dan dokumen terkait sengketa. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya