Kaltim

Pemprov-DPRD Kaltim Sahkan Perda Pendidikan, Perkuat Akses Sekolah Gratis

Kaltim Today
28 Desember 2025 08:02
Pemprov-DPRD Kaltim Sahkan Perda Pendidikan, Perkuat Akses Sekolah Gratis
Pemprov-DPRD Kaltim sepakati Raperda, mulai dari pendidikan hingga lingkungan.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemprov - DPRD Kaltim resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna ke-50, Rabu (24/12/2025). Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan yang memperkuat akses sekolah gratis di wilayah penyangga IKN.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ini menyepakati empat aturan strategis: Perda Lingkungan Hidup, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, serta perubahan status hukum dua BUMD (PT MMP Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim) menjadi Perseroda.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut pengesahan ini sebagai langkah strategis Kaltim dalam menjawab tantangan sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Persetujuan ini menunjukkan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD demi pembangunan di Kaltim," ujar Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim.

Komitmen Pendidikan dan Sekolah Gratis Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi payung hukum baru untuk menata sistem pendidikan di Kaltim agar lebih relevan dengan kebutuhan IKN. Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya melalui kebijakan 'Gratispol' dan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.

Tak hanya soal biaya, Perda ini juga mengatur penguatan identitas lokal. Nilai-nilai kearifan lokal, budaya, dan sejarah Kaltim akan masuk dalam kurikulum muatan lokal agar generasi muda tetap bangga dengan jati diri daerahnya.

Perlindungan Lingkungan dan Transformasi BUMD Di sektor lingkungan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disahkan untuk memperketat pengawasan terhadap pencemaran. Aturan ini terdiri dari 145 pasal yang mengatur mulai dari izin lingkungan hingga sanksi bagi perusak alam.

Sementara itu, perubahan status PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas bisnis.

"Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, melindungi aset daerah, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Sri Wahyuni.

Langkah ini juga membuka peluang bagi Jamkrida untuk lebih maksimal mendukung UMKM dan koperasi di Kaltim dalam mengakses pembiayaan. Pemprov Kaltim memastikan akan segera menyusun peraturan pelaksana agar manfaat empat Perda ini segera dirasakan masyarakat. 

[TOS]



Berita Lainnya