Daerah
Pemprov Kaltim Segera Bentuk Badan Pengelola Pendidikan Gratis SMA-S3
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membentuk badan pengelola pendidikan gratis (Gratispol) tingkat SMA-S3. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu menunggu pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Gratispol yang saat ini sedang disiapkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat ditemui oleh awak media beberapa waktu lalu.
"Kami bakal segera membentuk badan pengelola pendidikan gratis, yang bertanggung jawab pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bagaimana regulasinya segala macam, kami akan segara membentuk itu," kata Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Lebih lanjut, komposisi badan pengelola pendidikan gratis nantinya akan diisi oleh orang-orang profesional yang mengerti bidang pendidikan dan keuangan.
"Komposisinya bisa kami ambil dari tim transisi, ataupun ditambah orang luar yang punya kompetensi di bidangnya," sebut Seno Aji.
Di pemerintahan sebelumnya, Pemprov memiliki lembaga yang disebut Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur (BP-BKT), yang diketuai oleh Iman Hidayat. Untuk itu, Seno Aji masih mempertimbangkan terkait komposisi yang tepat terhadap badan pengelola pendidikan gratis di pemerintahannya.
"Masih belum tau, tapi yang jelas kami fokus melihat di tim transisi dulu," tuturnya.
Seno menegaskan, draft Peraturan Gubernur (Pergub) Gratispol sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Sehingga, pembentukan badan pengelola pendidikan gratis akan dibuat setelah pergub diteken.
"Pergub ditandatangani nanti tunggu gubernur balik dari umroh, kalau tidak ada halangan, lebaran lah paling," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Dugaan Anak Anggota DPRD Lolos Jalur Afirmasi, Disdikbud Kaltim Minta SMAN 1 Samarinda Verifikasi Ulang
- KONI Kaltim Resmi Dilantik, Fokus Siapkan Roadmap Menuju Tiga Besar PON 2028
- Resmi Dilantik, Khomaruzzaman Pimpin TIDAR Kaltim Periode 2026-2031
- Bapemperda DPRD Berau Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi dan Kluster Tiga Rumah Sakit Daerah
- Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum Terlindungi









