Advertorial

Pemprov Kaltim Targetkan 85 Ribu Mahasiswa Jadi Penerima Program Gratispol pada 2026

Kaltim Today
21 Juni 2025 07:14
Pemprov Kaltim Targetkan 85 Ribu Mahasiswa Jadi Penerima Program Gratispol pada 2026
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan program Gratispol secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa melalui subsidi biaya pendidikan, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyebutkan bahwa rata-rata bantuan yang diberikan mencapai Rp 5 juta per mahasiswa. Nominal ini menyesuaikan dengan standar UKT di berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman (Unmul) dan UINSI Samarinda, yang berkisar antara Rp 4 hingga Rp 5 juta.

“Jika UKT-nya sesuai dengan kisaran tersebut, maka mahasiswa tak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Semua ditanggung penuh oleh program,” ungkap Dasmiah dalam kegiatan Bakohumas Kaltim 2025 di Hotel Gran Senyiur, Kamis (19/6/2025).

Untuk program studi tertentu dengan UKT lebih tinggi, seperti Farmasi dan Kedokteran, bantuan juga disesuaikan. Misalnya, UKT Farmasi mencapai Rp 7,5 juta, sedangkan Kedokteran bisa mencapai Rp 15 juta per semester. Bantuan juga berlaku untuk program pascasarjana, dengan nominal UKT Rp 9 juta untuk jenjang S2 dan Rp 15 juta untuk S3. 

Gratispol mencakup biaya kuliah untuk jenjang S1 hingga 8 semester, S2 hingga 4 semester, dan S3 hingga 6 semester. Mulai tahun 2026, seluruh mahasiswa, baik angkatan baru maupun lama, akan mendapatkan bantuan UKT dari semester 2 hingga semester 8. Sementara semester 1 sudah ditanggung lebih dahulu melalui skema yang berlaku sebelumnya.

Pada tahun 2025, jumlah penerima manfaat program Gratispol diproyeksikan mencapai 3.943 mahasiswa. Namun, pada 2026, jumlah ini akan melonjak drastis menjadi 85.000 mahasiswa, dan diprediksi terus meningkat sekitar 3 persen setiap tahun.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pemprov Kaltim menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima bantuan, yaitu:

  1. Warga dengan KTP dan Kartu Keluarga Kalimantan Timur minimal 3 tahun
  2. Usia maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3
  3. Untuk guru dan dosen, usia maksimal jenjang S3 diperpanjang hingga 45 tahun
  4. Terdaftar di perguruan tinggi yang diakui oleh Kemendikbudristek
  5. Tidak sedang menerima beasiswa lain
  6. Status aktif sebagai mahasiswa (tidak sedang cuti akademik)
  7. Bersedia melaporkan perkembangan studi setiap akhir tahun ajaran

“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria dan terdata di kampusnya akan otomatis masuk sebagai penerima Gratispol,” tegas Dasmiah.

Dasmiah juga menegaskan bahwa mahasiswa penerima bantuan yang sudah membayar UKT, khususnya di Universitas Mulawarman, akan mendapatkan pengembalian dana.

“Mahasiswa tidak perlu khawatir. Jika sudah membayar, dana akan segera dikembalikan oleh pihak terkait,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya