Kaltim
Pemprov Minta DPRD Kaltim Segera Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi. Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyebut, rapeda itu bersifat mendesak.
Alasannya, aturan di atasnya berubah, yakni UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi disesuaikan. Hanya untuk penyesuaian. Tidak ada perubahan prinsip, cuma disatukan. Dulu retribusi sendiri, pajak sendiri. Sekarang jadi satu," jelas Diddy, Senin (16/1/2023).
Ada beberapa ruang lingkup pergantian Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya ketentuan umum, pengaturan tentang pajak, pengaturan tentang retribusi, pengaturan mengenai sistem pemungutan pajak dan retribusi, insentif pemungutan pajak dan retribusi, dan penyidikan.
"Kemudian ada ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," lanjut Diddy.
Pemprov Kaltim berharap raperda tersebut bisa disetujui secepatnya oleh DPRD Kaltim.
"Semoga bisa segera disahkan dalam waktu dekat," tandasnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.