Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Sebelum Cabut Perda Reklamasi Pasca Tambang

Kaltim Today
16 Januari 2023 14:51
Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Sebelum Cabut Perda Reklamasi Pasca Tambang
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu untuk menetapkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan dan Reklamasi Pasca Tambang serta Perda Nomor 14/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menjelaskan, alasan pencabutan kedua perda tersebut karena dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Minerba sudah tak lagi memberi wewenang provinsi untuk mengelola reklamasi dan pasca tambang. 

"Semua sudah ditarik ke pusat seiring dengan ditariknya perizinan ke pusat. Jadi perdanya dicabut," ungkap Sutomo Jabir ditemui usai Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023). 

Meski tak ada kewenangan di provinsi, pihaknya punya alasan harus dilakukan pembahasan panjang untuk mencabut dua perda tersebut. Salah satunya, celah pengawasan terhadap kegiatan pertambangan terutama soal reklamasi. 

“Meskipun ditarik ke pusat, dampak yang akan terjadi kalau ini tidak dilakukan dengan benar akan berdampak ke masyarakat," tegas Sutomo Jabir.

Politikus PKB itu menyebut, pasca semua kewenangan terkait tambang ditarik ke pusat, efek yang ditimbulkan juga luar biasa. Terutama dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, hingga lingkungan. 

Dia mengungkapkan, saat ini di Dinas ESDM Kaltim hanya memiliki 30 inspektur tambang. Mereka bertugas untuk mengawasi ratusan izin usaha pertambangan (IUP).

Jumlah itu tidak sebanding dengan beban pengawasan yang harus dilakukan inspektur tambang. 

"Mereka mengakui tak sanggup mengawasi semua. Kekurangan inspektur perlu dicarikan solusi," ujarnya. 

Di Kaltim, tambah dia, ada banyak tambang terbengkalai. Tidak dilakukan reklamasi. Akibatnya ada banyak lubang tambang yang menganga. Seperti di wilayah Batuah, Kukar. 

"Kami butuh waktu sebulan untuk menetapkan  mencabut perda. Dalam sebulan ini kami tetap melakukan kajian internal maupun eksternal kalau dianggap perlu. Ini kan masih menunggu fasilitasi dari Mendagri," tutupnya. 

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya