Nasional

Pengecer Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Berjualan, Wajib Daftar di Aplikasi MAP

Network — Kaltim Today 04 Februari 2025 12:32
Pengecer Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Berjualan, Wajib Daftar di Aplikasi MAP
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) setelah adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini bertujuan memastikan ketersediaan gas subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Mulai hari ini, pengecer dapat kembali berjualan agar distribusi LPG tetap lancar dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat," ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2/2025).

Meski diizinkan berjualan kembali, para pengecer diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Dengan mendaftar di platform ini, mereka akan tercatat sebagai subpangkalan resmi yang terverifikasi.

Menurut Hasan, kebijakan ini diambil guna meningkatkan keteraturan dalam distribusi LPG bersubsidi. Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan gas elpiji 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

"Pertamina akan mendorong para pengecer agar mendaftar sebagai subpangkalan resmi demi melindungi konsumen akhir dan menjaga harga tetap stabil," jelasnya.

Dengan sistem pendaftaran ini, harga jual elpiji 3 kg di tingkat konsumen dapat lebih terkendali dan tidak mengalami lonjakan yang merugikan masyarakat. Selain itu, distribusi gas bersubsidi dapat lebih transparan dan tepat sasaran.

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan praktik penimbunan serta spekulasi harga yang sering terjadi di lapangan. Masyarakat pun dapat lebih mudah mengakses elpiji bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya