Daerah
Penjelasan Polda Kaltim Soal Penangkapan 9 Petani Pantai Lango Terdampak Bandara VVIP IKN
Kaltimtoday.co, Penajam - Penangkapan 9 petani di Pantai Lango, Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN oleh Polda Kaltim menuai sorotan terkait prosedur penangkapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dipicu laporan polisi dari operator alat berat yang merasa diancam.
Pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 16.30 Wita, sekelompok orang diduga mengancam operator alat berat dengan senjata tajam. Operator pun mundur dan menghentikan operasinya.
Kemudian pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30, operator tersebut kembali diancam oleh sekelompok orang dengan senjata tajam, yang mengakibatkan operator tersebut terpaksa menghentikan operasinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Artanto menjelaskan bahwa penanganan pertama kali dilakukan oleh Polres PPU dengan dukungan dari Polda Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu (25/2/24), sembilan petani tersebut dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan.
Dia juga menegaskan, Polda Kaltim memiliki surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang telah disampaikan kepada keluarga.
Kepada Kaltimtoday.co, Astanto mengaku surat tidak ditunjukkan saat penangkapan karena prosesnya cepat dan membutuhkan administrasi yang cepat.
"Disampaikan, kalau kejadian menangkap orang dan sebagainya kan butuh waktu yang cepat, administrasi yang cepat juga, dan bisa disampaikan identitas siapa yang menangkap kan itu untuk diberikan informasi ke pada keluarga,” tambahnya.
Artanto juga menjelaskan bahwa, saat ini sembilan petani tersebut sedang menjalani proses penahanan di Polda Kaltim dengan dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
"Polda Kaltim akan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan akan transparan dan terbuka untuk masyarakat. Kami mengundang semua pihak untuk memantau proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Artanto.
[RWT | KURAWAL]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Dinilai Pihak Kuasa Hukum sebagai Perselisihan Perdata
- Bupati PPU Mudyat Desak Penegakan Hukum Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi
- Teguran untuk 316 ASN di PPU, Bupati Ingatkan Fungsi Pelayanan Publik
- Panduan Lengkap Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK
- Harga TBS Sawit Usia 10 Tahun ke Atas di Kaltim Turun Jadi Rp 3.272 per Kg