Samarinda
Permohonan PK Dikabulkan, Jafar Abdul Gaffar Bebas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera. Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di Mahakamah Agung RI pada 21 Februari 2020 lalu. Perkara ini disidangkan Ketua Majelis Dr H Andi Samsan Nganro SH MH dan Dr Gazalba Saleh SH MH serta Dr H Eddy Army SH MH.
Melalui website Kepaniteraan Informasi Mahakamah Agung RI dengan nomor Registrasi 109 PK/Pid.Sus/2020, surat pengantar bernomor W18-UI/8862/Pid.016/XII/2019 dan Samarinda sebagai pengadilan pengaju, tercantum jenis permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas klasifikasi kasus pencucian uang dengan jenis perkara Pidana Khusus (Pid.Sus). Selain itu, upaya hukum tersebut dilakukan oleh pemohon Sutriysno atau selaku kuasa hukum Jafar Abdul Gaffar.
Kuasa hukum Jafar, yaitu Amirul Mukminin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang dimohonkan Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA).
“Iya betul, sebelumnya PN Samarinda memutuskan bebas murni, namun JPU memutuskan dihukum 15 tahun penjara. Kemudian kami mengajukan PK, lalu oleh Mahkamah Agung RI mengatakan bebas. Sehingga kembali lagi, putusan PN Samarinda dengan status bebas murni. Setelah itu, JPU melakukan kasasi sehingga dikabulkan oleh Mahakamah Agung bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencucian uang dan divonis 12 tahun penjara," ungkap Amrul via WA, Jum’at (17/4/2020).
Atas putusan MA tersebut, Amirul bersama tim kuasa hukum Jafar melakukan PK ke MA RI pada 28 Oktober 2019, kemudian diproses oleh MA bahwa PK tersebut dikabulkan oleh Mahakamah Agung RI.
Dengan demikian, Mahakamah Agung pada 15 April 2020 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Jafar Abdul Gaffar dan dinyatakan bebas melalui putusan Mahakamah Agung RI bernomor 109 PK/Pid.Sus/2020, dengan amar putusan yakni mengabulkan permohonan peninjauan kembali Jafar Abdul Gaffar. Kemudian membatalkan putusan Mahakamah Angung RI Nomor: 772 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 April 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 944/Pid.B/2017/PN.Smr pada 2 Desember 2017 lalu.
“Dengan putusan Mahakamah Agung RI tersebut, Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU. Karena itu, Jafar Abdul Gafar dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan memulihkan kembali nama baik Jafar Abdul Gaffar atas kasus yang telah menjeratnya ke pengadilan, sehingga terpidana dapat dikembalikan kedudukannya serta harkat martabatnya. Tidak melakukan tindakan pidana yang sebagaimana telah dituntut oleh jaksa tersebut, jadi Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti melakukan tindakan pidana apapun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan diperkuat atas dikabulkannya oleh Mahakamah Angung RI bahwa terdakwa tidak bersalah dan bebas," jelas Amirul.
[SDH | ADV]