Samarinda
Perpres Dikeluarkan, BPJS Kesehatan Samarinda Lakukan Sosialisasi Penyesuaian Iuran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tentang kenaikan iuran kesehatan yang mengalami lonjakan hingga dua kali lipat, dan akan diberlakukan pada Januari 2020 mendatang. Saat ini Kantor Cabang (KC) BPJS Kesehatan Samarinda, melakukan sosialisasi tentang regulasi yang baru saja dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, di enam wilayah naungannya. Agenda sosialisasi penyesuaian iuran ini dilaksanakan untuk menghindari dana talangan yang disediakan pemerintah tidak membengkak.
Dijelaskan, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba, untuk memenuhi seluruh iuran yang telah ditetapkan itu, pemerintah menyalurkan sejumlah dana talangan. Dana untuk talangan itupun tidak sedikit, mulai dari Rp 5 triliun di tahun awal, pada 4 tahun lalu sampai sekarang dana talangan itu senilai kurang lebih Rp10 triliun. Bahkan, 2020 mendatang kalau tidak disesuaikan pemerintah harus menalangi sebesar Rp 32 triliun.
"Jadi, penyesuaian pembayaran memang harus dilakukan,” ucapnya.
Maka dari itu, saat ini pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi tersebut. Dan sasarannya seluruh lapisan masyarakat bahkan hingga kepada pemerintah daerah dan OPD terkaitnya.
“Kami memang akan melaksanakan sosialisasi ke beberapa tempat. Kampus, menjadi lokasi pertama yang kami datangi untuk menyosialisasikan ini,” imbuhnya saat dijumpai dilingkungan Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Kamis (31/10/2019) siang tadi.
Dalam aturan Perpres yang baru saja diterbitkan kemarin, diketahui berisikan soal perubahan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Namun, untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI), yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, sudah berlaku sejak 1 Agustus lalu. Tetapi dari nominal itu, Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan untuk pelayanan dari 1 Agustus – 31 Desember 2019 mendatang.
[irp posts="4836" name="Defisit BPJS Kesehatan Terjadi Sejak 2014, Iuran Peserta Wajib Dinaikan?"]
Sedangkan untuk Iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) baru berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Untuk Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000. Penyesuaian ini memang harus dilakukan, agar program JKN-KIS ini tetap dapat dijalankan dengan maksimal.
"Ada beberapa negara di dunia yang perusahaan semacam BPJS Kesehatan ini bangkrut dan terpaksa tutup karena tidak melakukan penyesuaian. Semoga dengan cara ini, program tersebut bisa terus dipertahankan dan terus dinikmati oleh masyarakat," pungkasnya.
[JRO | RWT]