Kaltim
Pertamina Tegaskan Angkutan Industri Sawit Wajib Gunakan BBM Nonsubsidi
Kaltimtoday.co - Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi.
Area Manager Communication and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, sesuai peraturan, angkutan hasil pertambangan dan industri sawit harus memakai BBM nonsubsidi.
"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Dia harus BBM nonsubsidi atau BBM industri," katanya.
Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota.
Untuk itu, upaya-upaya terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit, wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
Jika pun truk atau armada angkutan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi milik pihak ketiga atau transportir, maka BBM yang digunakan tetap wajib menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri.
Dia menegaskan, poin penting aturan tersebut adalah pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan soal armada yang digunakan. Meskipun truk yang digunakan milik transportir, tetapi kalau digunakan untuk mengangkut hasil tambang atau industri sawit maka wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
"Kalau transportirnya yang tetap tidak mengindahkan peraturan tersebut maka transportirnya ini yang harus ditertibkan. Dan pengguna jasa transportirnya yang harus diberikan sosialisasi," katanya
Pertamina meminta perusahaan besar swasta pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jasa transportir, diharapkan juga mendukung penegakan aturan ini. Caranya dengan mewajibkan transportir yang menjadi rekanan mereka untuk menggunakan BBM nonsubsidi.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Hal seperti ini yang bikin subsidi sampai jebol. Terkadang mereka pakai kontrak BBM subsidi," kata Satria.
Sesuai kewenangan, Pertamina juga sudah memberikan arahan kepada seluruh SPBU untuk meningkatkan pengawasan. SPBU harus tegas menolak mengisi BBM subsidi kepada armada-armada yang tidak masuk dalam kelompok kendaraan yang berhak menikmati BBM subsidi.
Pertamina memastikan akan menindak jika ada SPBU yang terbukti melanggar aturan.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Rukun Raharja Raih Proyek Pembangunan Pipa BBM Senilai Rp 3 Triliun di Kaltim
- Dua Karyawan di Loa Kulu Tertangkap Tangan Curi Ratusan Liter BBM Solar Perusahaan
- Realisasi Subsidi Energi dan Non-Energi 2024 Capai Rp 102,8 Triliun, Meningkat Dibanding Tahun Lalu
- Harga Minyak Sawit Mentah Diprediksi Tetap Tertekan Pekan Ini
- Pengisian BBM Sering Antre, Pemkot Balikpapan Dukung Pertamina Tambah SPBU