Advertorial

Perusahaan Diimbau Bayar THR Tepat Waktu, Disnakertrans Kaltim: Paling Lambat H-7

Kaltim Today
07 April 2023 09:24
Perusahaan Diimbau Bayar THR Tepat Waktu, Disnakertrans Kaltim: Paling Lambat H-7
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

"Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," pesan Hadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan.

“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak dicicil. Oleh karena itu,  kami imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif.

“Walaupun demikian, kami tidak mengedepankan sanksi. Kami lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya