Nasional

Perusahaan Pertimbangkan Kualitas Kredit Bagi Pelamar Kerja: Berikut Cara Cek dan Skor BI Checking

Diah Putri — Kaltim Today 23 Agustus 2023 08:37
Perusahaan Pertimbangkan Kualitas Kredit Bagi Pelamar Kerja: Berikut Cara Cek dan Skor BI Checking
Ilustrasi cek BI Checking. (Unsplash)

Kaltimtoday.co - Belakangan ini ramai cuitan di Twitter yang membahas tentang 5 orang pelamar fresh graduate gagal mendapat pekerjaan lantaran memiliki pembayaran kredit macet. Hal ini menjadi trending topik dengan kata ‘BI Checking’ sejak Senin (21/8/2023) lalu.

Pengecekan riwayat kredit dilakukan untuk mengetahui skor kredit nasabah baik atau buruk. Pengecekan ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau dikenal ‘BI Checking’. 

SLIK berisi riwayat kredit nasabah yang berisi informasi tentang fasilitas kredit/pembiayaan, agunan, penjamin, dan keuangan kreditur.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan, Prof. Tadjudin Nur Effendi, BI Checking dilakukan untuk mengetahui pelamar memiliki tanggung jawab dalam manajemen keuangan. Hal ini dilakukan agar mengantisipasi efek negatif di masa depan. 

Lantas, bagaimana cara mengecek BI Checking? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Cara Cek BI Checking Online

  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP (WNI) atau paspor (WNA). Sementara, untuk debitur Badan Usaha membutuhkan dokumen seperti KTP (WNI) atau paspor (WNA), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar
  2. Buka laman resmi SLIK OJK melalui browser di https://idebku.ojk.go.id
  3. Klik ‘Pendaftaran’ yang terdapat di halaman utama
  4. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi semua kolom di halaman pendaftaran, lalu klik ‘Selanjutnya’
  5. Lakukan registrasi data secara lengkap
  6. Isi proses pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking)
  7. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP (WNI) atau paspor (WNA
  8. Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan
  9. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
  10. Periksa status permohonan BI checking melalui fitur ‘Status Layanan’
  11. Proses BI Checking berhasil. Kemudian, OJK akan memproses hasil BI checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran

Selain melalui online, debitur juga bisa mengecek BI Checking dengan mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.

Daftar Blacklist Skor BI Checking 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, SLIK OJK mengklasifikasikan skor kredit ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut:

  1. Kredit Lancar: Debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu, tanpa adanya tunggakan
  2. Kredit Dalam Perhatian Khusus: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari
  3. Kredit Kurang Lancar: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari
  4. Kredit Diragukan: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari
  5. Kredit Macet: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Debitur yang masuk dalam kategori 3, 4, atau 5 akan terdaftar dalam daftar blacklist SLIK OJK.

Dengan semakin mudahnya akses dan transparansi dalam mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK, diharapkan debitur dapat lebih bijak dalam mengelola kredit mereka dan meningkatkan kesempatan mendapatkan persetujuan layanan keuangan yang mereka butuhkan. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya