Nasional
Perusahaan Pertimbangkan Kualitas Kredit Bagi Pelamar Kerja: Berikut Cara Cek dan Skor BI Checking
Kaltimtoday.co - Belakangan ini ramai cuitan di Twitter yang membahas tentang 5 orang pelamar fresh graduate gagal mendapat pekerjaan lantaran memiliki pembayaran kredit macet. Hal ini menjadi trending topik dengan kata ‘BI Checking’ sejak Senin (21/8/2023) lalu.
Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww
— cincin (@kawtuz) August 21, 2023
Pengecekan riwayat kredit dilakukan untuk mengetahui skor kredit nasabah baik atau buruk. Pengecekan ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau dikenal ‘BI Checking’.
SLIK berisi riwayat kredit nasabah yang berisi informasi tentang fasilitas kredit/pembiayaan, agunan, penjamin, dan keuangan kreditur.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan, Prof. Tadjudin Nur Effendi, BI Checking dilakukan untuk mengetahui pelamar memiliki tanggung jawab dalam manajemen keuangan. Hal ini dilakukan agar mengantisipasi efek negatif di masa depan.
Lantas, bagaimana cara mengecek BI Checking? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Cara Cek BI Checking Online
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP (WNI) atau paspor (WNA). Sementara, untuk debitur Badan Usaha membutuhkan dokumen seperti KTP (WNI) atau paspor (WNA), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar
- Buka laman resmi SLIK OJK melalui browser di https://idebku.ojk.go.id
- Klik ‘Pendaftaran’ yang terdapat di halaman utama
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi semua kolom di halaman pendaftaran, lalu klik ‘Selanjutnya’
- Lakukan registrasi data secara lengkap
- Isi proses pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking)
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP (WNI) atau paspor (WNA
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan BI checking melalui fitur ‘Status Layanan’
- Proses BI Checking berhasil. Kemudian, OJK akan memproses hasil BI checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
Selain melalui online, debitur juga bisa mengecek BI Checking dengan mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan.
Daftar Blacklist Skor BI Checking
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, SLIK OJK mengklasifikasikan skor kredit ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut:
- Kredit Lancar: Debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu, tanpa adanya tunggakan
- Kredit Dalam Perhatian Khusus: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari
- Kredit Kurang Lancar: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari
- Kredit Diragukan: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari
- Kredit Macet: Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari
Debitur yang masuk dalam kategori 3, 4, atau 5 akan terdaftar dalam daftar blacklist SLIK OJK.
Dengan semakin mudahnya akses dan transparansi dalam mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK, diharapkan debitur dapat lebih bijak dalam mengelola kredit mereka dan meningkatkan kesempatan mendapatkan persetujuan layanan keuangan yang mereka butuhkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pendaftaran Akun SNPMB 2024 Sudah Dibuka! Berikut Cara Cek NISN Online
- Rilis Hari Ini! Berikut Cara Cek dan Daftar 15 Link Pengumuman SKB CPNS 2023
- Berikut Cara Cek NIK Penerima Subsidi LPG 3 Kg Mulai 2024
- Sudah Rilis! Berikut Link Pengumuman dan Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024
- Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024? Berikut Cara Cek NIK di KPU