Daerah

Perusahaan Telat Gaji Karyawan Jadi Hal Umum, Disnakertrans Kaltim: Kami Tidak Bisa Terlalu Ikut Campur

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 30 Agustus 2023 17:37
Perusahaan Telat Gaji Karyawan Jadi Hal Umum, Disnakertrans Kaltim: Kami Tidak Bisa Terlalu Ikut Campur
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kaltim, Abdul Muchlis. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengakui bahwa permasalahan di mana perusahaan terlambat menggaji karyawan adalah hal yang umum ditemukan. Namun, Disnakertrans mengakui tak bisa terlalu ikut campur urusan tersebut. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kaltim, Abdul Muchlis mengatakan bahwa, tugas yang bisa dilakukan pihaknya hanya menata kembali agar perusahaan tetap tunduk ke ketentuan yang berlaku. 

"Kami tidak boleh mencampuri urusan perusahaan. Kami hanya menata kembali agar perusahaan itu tetap tunduk ke ketentuan yang berlaku," ujar Abdul. 

Selain itu, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan juga biasa menurunkan pengawas ke lapangan untuk mengecek berbagai persoalan. Dalam hal ini, Disnakertrans Kaltim memastikan agar tak terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan. 

"Supaya kalau ada masalah seperti itu, bisa diselesaikan secara kedua belah pihak. Tidak berlarut-larut dan tidak sampai ke pengadilan," ungkap Abdul. 

Sejauh ini, pihaknya menilai alasan terlambatnya karyawan digaji oleh perusahaan karena masalah sederhana. Di satu sisi, ada kalanya perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Akhirnya, mau tak mau gaji baru dibayarkan pada bulan berikutnya. 
 
"Perusahaan itu kan profil oriented. Mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tapi kami dari Disnakertrans Kaltim beri wejangan ke perusahaan agar kewajibannya tetap dilaksanakan," sambung Abdul. 

Sudah pasti pihaknya mengingatkan agar jangan sampai perusahaan melalaikan kewajiban ke karyawan. Namun terkadang, keuntungan perusahaan pada bulan tertentu juga tak maksimal. Sehingga pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya. 

"Tapi, antara perusahaan dan karyawan memang mungkin ada suatu perjanjian. Kalau perusahaan menengah ke atas, mesti tepat waktu. Tapi yang kecil, kalau ada keuntungan baru dibayarkan. Makanya ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya