Advertorial
Pesan Khusus ANRI ke Sejumlah Instansi, Jaga Keutuhan NKRI Lewat Penyelamatan dan Pelestarian Arsip
Kaltimtoday.co, Samarinda - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan pesan khusus kepada seluruh instansi, agar melakukan upaya pelenyelamatan dan pelestarian arsip dalam menjaga keutuhan NKRI.
"Kami tekankan kepada seluruh instansi terkait, untuk menjaga keutuhan NKRI melalui penyelamatan arsip," ujar Deputi Bidang Konservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kandar saat menghadiri kegiatan Hari Kearsipan Nasional ke-53 tahun 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, Kandar menyebut bentuk penyelamatannya berupa menyerahkan arsip bersejarah kepada lembaga kearsipan yang ada di Indonesia.
"Kalau tingkat pusat, itu ke lembaga kearsipan nasional, tingkat provinsi ke lembaga kearsipan provinsi, tingkat kabupaten/kota ke lembaga kearsiapan kabupaten/kota, dan tingkat perguruan tinggi ke lembaga kearsipan perguruan tinggi," ungkap kandar.
Ia menambahkan, setalah arsip diselamatkan, maka perlu dilestarikan untuk kebutuhan-kebutuhan seperti penelitian, pembangunan, serta perencanaan ke depan untuk membangun peradaban di masa yang akan datang.
"Arsip harus dilindungi, jangan sampai rusak, hilang, maupun terkena bencana," ucapnya.
Kendati begitu, ia mengakak seluruh instansi pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi, hingga komunitas, untuk saling berkoodinasi satu sama lain dalam menjaga pelestarian arsip bersejarah di Indonesia.
"Komunikasi harus berkelanjutan ya. Arsip penting harus diselamatkan dan didigitalisasi, yang tidak penting segara dimusnahkan," tutupnya.
[RWT | ADV]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pokja 30 Soroti Panjangnya Akses Informasi Pertambangan di Kaltim
- Berjijibaku 60 Hari Lawan Karhutla, Petugas Damkar Samarinda Sujud Syukur Diguyur Hujan Deras
- Jelang Grand Final, Empat Finalis Duta Anak Samarinda 2026 Berbagi Cerita Persiapan dan Cara Bagi Waktu
- Dugaan Malpraktik di RSUD AWS, Kuasa Hukum Sebut Ada Kawat Medis Tertinggal di Jantung
- HuMa Indonesia Gelar KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat di Daerah








