Advertorial
Pesan Khusus ANRI ke Sejumlah Instansi, Jaga Keutuhan NKRI Lewat Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Kaltimtoday.co, Samarinda - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan pesan khusus kepada seluruh instansi, agar melakukan upaya pelenyelamatan dan pelestarian arsip dalam menjaga keutuhan NKRI.
"Kami tekankan kepada seluruh instansi terkait, untuk menjaga keutuhan NKRI melalui penyelamatan arsip," ujar Deputi Bidang Konservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kandar saat menghadiri kegiatan Hari Kearsipan Nasional ke-53 tahun 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, Kandar menyebut bentuk penyelamatannya berupa menyerahkan arsip bersejarah kepada lembaga kearsipan yang ada di Indonesia.
"Kalau tingkat pusat, itu ke lembaga kearsipan nasional, tingkat provinsi ke lembaga kearsipan provinsi, tingkat kabupaten/kota ke lembaga kearsiapan kabupaten/kota, dan tingkat perguruan tinggi ke lembaga kearsipan perguruan tinggi," ungkap kandar.
Ia menambahkan, setalah arsip diselamatkan, maka perlu dilestarikan untuk kebutuhan-kebutuhan seperti penelitian, pembangunan, serta perencanaan ke depan untuk membangun peradaban di masa yang akan datang.
"Arsip harus dilindungi, jangan sampai rusak, hilang, maupun terkena bencana," ucapnya.
Kendati begitu, ia mengakak seluruh instansi pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi, hingga komunitas, untuk saling berkoodinasi satu sama lain dalam menjaga pelestarian arsip bersejarah di Indonesia.
"Komunikasi harus berkelanjutan ya. Arsip penting harus diselamatkan dan didigitalisasi, yang tidak penting segara dimusnahkan," tutupnya.
[RWT | ADV]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Geopark Kebumen dan Meratus Masuk Daftar UNESCO Global Geoparks 2025
- PC TIDAR Samarinda Dukung Rahayu Saraswati Lanjutkan Kepemimpinan Nasional: Terbukti Miliki Visi Global dan Kepedulian pada Anak Muda
- DPRD Kaltim Kecewa ke Manajemen RSHD, Tak Penuhi Gaji Karyawan selama Tiga Bulan
- Kemenag Sebut RPH di Enam Daerah Kaltim Belum Kantongi Sertifikat Halal
- Disnaker Samarinda Terima Aduan Tunggakan Gaji Karyawan RSHD yang Belum Dibayar