Daerah
Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Pengawasan Tambang Pasir Dinilai Lebih Terarah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mendukung penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan MBLB di Kaltim.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan keberadaan Perda MBLB menjadi langkah positif untuk memperjelas tata kelola kegiatan usaha, termasuk dari sisi perizinan dan pengawasan.
“Dengan adanya Perda ini ada kepastian hukum terhadap pelaku, pengusaha maupun perorangan. Kemudian mempermudah dalam perizinannya, mendukung pembangunan dan PAD,” kata Yugo.
Menurutnya, regulasi yang lebih jelas juga dapat mendukung pembangunan di Kaltim melalui pemanfaatan material MBLB dari daerah sendiri. Selain itu, pengaturan yang lebih terarah diharapkan dapat memberikan efisiensi, terutama berkaitan dengan kebutuhan material untuk pembangunan.
Yugo menyebut selama ini pengawasan terhadap aktivitas MBLB tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Minerba. Polda Kaltim mencatat satu perkara MBLB telah ditangani hingga tahap penyidikan pada 2025, sementara dua perkara lainnya masih berjalan pada 2026.
Dua perkara yang ditangani pada 2026 tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir. Namun, Yugo tidak merinci lebih jauh mengenai perkara maupun pihak yang terlibat.
Ia menegaskan, aktivitas MBLB yang dinilai ilegal saat ini tidak serta-merta berkaitan dengan belum adanya Perda MBLB. Penanganannya tetap mengacu pada regulasi pertambangan yang berlaku.
“Sekarang kan kita belum pakai Perda dulu, karena belum ada. Kita pakai Undang-Undang Minerba,” ujarnya.
Dengan adanya Perda nantinya, Yugo menilai pengawasan di lapangan dapat dilakukan lebih terintegrasi. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diharapkan semakin optimal dalam melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Setelah ada Perda itu, PPNS sudah membantu dalam pengawasan, baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Yugo menjelaskan, penanganan pelanggaran nantinya tidak hanya mengandalkan penyidik kepolisian. PPNS akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan PPNS diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas MBLB dapat berjalan lebih efektif. Polda Kaltim juga menyatakan siap mendukung penerapan regulasi tersebut setelah Perda ditetapkan.
“Yang jelas kami Polda Kaltim sangat mendukung dengan adanya Perda ini,” tegasnya.
Ia berharap Perda MBLB nantinya tidak hanya berfungsi sebagai dasar pengawasan, tetapi juga mampu menciptakan kepastian bagi dunia usaha, menyederhanakan proses perizinan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang jelas satu, kepastian hukum terhadap pelaku, pengusaha maupun perorangan. Yang kedua mempermudah dalam perizinan. Yang ketiga mendukung pembangunan dan PAD. Itu yang terpenting,” pungkas Yugo.
[RWT]
Related Posts
- Polda Kaltim Periksa Personel Polsek Samarinda Kota Usai 15 Tahanan Kabur
- Polda Kaltim Perketat Pengawasan Beras Premium, Selisih Harga Dipengaruhi Pasokan dari Luar Daerah
- Polda Kaltim Tangkap Satu Tersangka Kasus KHDTK Unmul, Peran Sebagai Inisiator dan Pemodal
- Terkendala Saksi, Polda Kaltim Terus Usut Kasus Pembunuhan di Muara Kate
- Tim Hukum Rudy-Seno Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Polda Kaltim









