Kaltim
Vonis Bebas Misran Toni, Kapolda Kaltim Tunggu Langkah Hukum Kejaksaan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Misran Toni yang dinyatakan vonis bebas dalam kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlanjut, khususnya melalui upaya hukum lanjutan oleh pihak kejaksaan.
“Ini, kan, sudah ada putusan. Tentunya ini menjadi proses hukum dari kejaksaan yang akan melakukan upaya hukum berikutnya. Kami masih berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.
Endar menjelaskan, setelah putusan di tingkat pertama, terbuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan seperti banding hingga kasasi. Namun, keputusan terkait upaya tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan.
“Karena sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama, pasti ada proses ke tingkat berikutnya. Nanti kita tunggu dari kejaksaan,” katanya.
Terkait penanganan perkara, Polda Kaltim menyatakan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada proses penyidikan tambahan dalam kasus tersebut sampai menunggu putusan hukum yang inkrah.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan sambil menunggu langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
[RWT]
Related Posts
- Terlibat Jaringan Narkotika Jenis Etomidate, Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka
- Kapolda Kaltim Siapkan 1.700 Personel Amankan Aksi 21 April, Kedepankan Pendekatan Humanis
- Vonis Bebas Misran Toni Jadi Titik Balik Kasus Pembunuhan di Muara Kate
- Dugaan Rekayasa Kasus Tokoh Adat Muara Kate, LBH Samarinda Beberkan Kejanggalan Sidang
- Sidang Pledoi Tokoh Adat Muara Kate, Tim Hukum Beberkan Dugaan Rekayasa Kasus









