Daerah

Polda Kaltim Perketat Pengawasan Beras Premium, Selisih Harga Dipengaruhi Pasokan dari Luar Daerah

Bila — Kaltim Today 27 Agustus 2025 18:34
Polda Kaltim Perketat Pengawasan Beras Premium, Selisih Harga Dipengaruhi Pasokan dari Luar Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur saat melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga beras premium di berbagai ritel modern Balikpapan. (Bila/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan harga beras premium di Kota Balikpapan. 

Langkah itu dilakukan guna memastikan harga tetap sesuai ketentuan pemerintah sekaligus memetakan penyebab perbedaan harga di lapangan.

Pada Rabu (27/8/2025), tim Ditreskrimsus yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, melakukan inspeksi ke tiga swalayan.

Di antaranya di UD Gunung Sari di Jalan Mayjen Sutoyo, Yova Mart Klandasan Ilir, dan Maxi Mart di Jalan Ahmad Yani. Pemeriksaan meliputi ketersediaan stok, harga jual, mutu, asal produksi, dan masa kedaluwarsa beras.

Di Swalayan Maxi Mart, harga beras premium tercatat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.400/kg. Rincian stok yang tersedia yaitu:

• Raja Platinum Rp15.300/kg, stok 1,43 ton

• Raja Koki Rp15.400/kg, stok 500 kg

• Sedap Wangi Rp15.400/kg, stok 960 kg

• Beras SPHP Bulog Rp13.000/kg, stok 2 ton

Kombes Pol Bambang Yugo mengungkapkan, distribusi beras SPHP Bulog berjalan lancar dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Selain pengecekan di lapangan, Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menjalin koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, serta Bulog Kaltim.

Pemantauan juga diperluas hingga pasar tradisional, toko swalayan, dan distributor utama. Meski sebagian besar ritel menjual sesuai aturan, tim menemukan beberapa titik yang menjual di atas HET. 

Berdasarkan pengamatan Bambang, perbedaan harga ini sebagian disebabkan tingginya biaya pasokan dari produsen di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

"Beberapa toko masih mampu menjual sesuai HET karena memperoleh pasokan dengan harga di bawah batas maksimum," jelas Bambang.

Untuk langkah lanjutan, Polda Kaltim akan mendata seluruh distributor dan produsen beras premium, sekaligus meminta surat pernyataan agar harga dijaga konsisten sesuai ketentuan.

Di samping itu, ritel modern juga diminta melaporkan kondisi stok secara berkala serta melaporkan kendala distribusi yang terjadi di lapangan.

"Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan agar stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Kalimantan Timur tetap terjaga," tutupnya.

Melalui pengawasan ini, aparat menargetkan ketersediaan beras di pasaran tetap aman, harga stabil, dan masyarakat terhindar dari lonjakan harga akibat distribusi dari luar daerah.

[RWT] 



Berita Lainnya