Kukar

Polemik Surat B.1-KWK PAN, AYL Sebut Surat Sanggahan Sudah Disampaikan ke KPU Kukar

Kaltim Today
07 September 2020 15:51
Polemik Surat B.1-KWK PAN, AYL Sebut Surat Sanggahan Sudah Disampaikan ke KPU Kukar
KPU Kukar menerapkan protokol kesehatan kepada pasangan calon, salah satunya penyemprotan diri pada Paslon sebelum mendaftar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Awang Yacoub Lutham bersama Suko Buono mendatangi kantor KPU Kukar. Kedatangannya, untuk mengembalikan berkas pencalonan yang sebelumnya tidak memehuni persyaratan saat mendaftar beberapa hari yang lalu.

"Persyaratan administrasi pendaftaran telah lengkap. Saat ini menunggu kehadiran Ketua dan Sekretaris DPC PAN Kukar untuk mengembalikan bersama-sama berkas ke KPU," kata Awang Yacoub Luthman di halaman kantor KPU Kukar, Minggu (6/9/2020) sore.

Sebelumnya, PAN memiliki surat dukungan kepada kedua paslon, Edi-Rendi dan AYL-Suko. Hal ini, diperkuat kedua pihak bahwa mereka mempunyai form B.1 KWK dari DPP PAN.

AYL menambahkan, melalui Liaison Officer (LO) telah memberikan surat sanggahan kepada KPU. Surat sanggahan itu mengatakan jika, form B.1-KWK lebih dulu diterima dan tanggalnya lebih tua.

"Nah, kami sudah mengingatkan bahwa sanggahan itu sudah dibaca dan ditanyakan ke help desk pusat. Keterangannya sudah jelas jika PAN yang mengusung paslon Edi-Rendi untuk ditahan dulu, tidak boleh diterima," ungkap AYL

Dia melanjutkan, seharusnya KPU menahan dukungan PAN ke Edi-Rendi sesuai help desk tadi. Sedangkan, B.1-KWK yang kami serahkan juga telah diakui oleh KPU.

"Jika B.1-KWK kami ingin dibatalkan, maka dibatalkan secara terhormat," ujar AYL.

Dia pun menanggapi terkait pencabutan surat dukungan dari DPP PAN.

Seharunya, mekanisne pencabutan dukungan ada upaya konfirmasi terlebih dahulu, jangan tiba-tiba surat pencabutan terbit.

"Tiba-tiba keluar surat pembatalan, terus dimana logikanya?," kata AYL.

Berdasarkan keterangan dari DPW PAN, jika ketua dan sekretaris PAN akan hadir pada proses pengembalian Berkas.

Dia menjelaskan, sebenarnya pihaknya memiliki surat pengalihan dari DPP PAN tapi bukan itu yang dikehendaki.

Dia berharap agar, ketua dan sekretaris DPC PAN Kukar hadir di KPU untuk proses pendaftaran dirinya pada Minggu (6/9/2020) sore.

"Sehingga, KPU melalui verifikasi dan sidang-sidang bisa memutuskan siapa yang benar dan salah. Nah gitu saja sudah selesai, jadi tidak perlu ada debat apalagi ribut, karena semua dilakukan dengan menghormati aturan yang benar," kata AYL.

Hal itu, lanjut AYL sekedar ingin menunjukan kepada seluruh pihak agar menjalankan demokrasi dengan benar.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan, terkait help desk dari pusat, KPU memutuskan berdasarkan Sistem iInformasi Politik (Sipol) jika dokumen telah lengkap. Seperti tanda tangan oleh DPP pusat, tanda tangan koalisi, serta ketua dan sekretaris hadir di KPU, jadi tidak ada landasan untuk menghalangi dukungan pada paslon Edi-Rendi.

"Meskipun ada B.1-KWK dari dua Paslon, secara kumulatif tidak bisa langsung menolak, karena keduanya ada tanda tangan dari DPP PAN," ungkap Nando, panggilan sapaannya.

"Jika ketua dan sekretaris PAN Kukar hadir pada pendaftaran AYL-Suko. Berkasnya akan diproses verifikasi dulu, setelah itu baru akan bisa menilai berkas tersebut diterima atau dikembalikan," tutupnya.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya