Kukar

Polisi Tangkap 2 Pencopet di Loa Kulu Kukar, Satu Pelaku Sedang Hamil 8 Bulan

Kaltim Today
04 Mei 2021 21:59
Polisi Tangkap 2 Pencopet di Loa Kulu Kukar, Satu Pelaku Sedang Hamil 8 Bulan
Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan barang bukti pelaku hasil mencopet di pasar Loa Kulu. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pelaku pencopetan di Pasar Loa Kulu yang dilakukan oleh dua perempuan berinisial Yl (31 tahun) dan Er (40 tahun), tak berkutik saat diamankan unit reskrim Polsek Loa Kulu pada Selasa (4/5/2021).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya menerima informasi jika setiap hari Selasa di pasar Loa Kulu marak terjadi pencopetan. Tak tinggal diam, sekira pukul 08.00 pihaknya langsung bergegas ke pasar guna melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas mencurigai dua orang perempuan diduga sebagai pencopet, kemudian segera diamankan.

Setelah digeledah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, 14 uang ringgit Malaysia dan 6 yuan china serta HP, perhiasan emas dan beberapa dompet dan tas. Setelah diintograsi terkait barang tersebut, keduanya mengakui jika semuanya hasil mencopet di pasar.

"Barang bukti yang diamankan merupakan hasil copet hari ini saja. Jadi bisa dibayangkan jika rutin setiap hari mencopet," kata Gandha.

Modus pelaku yakni menggunakan pakaian syar'i muslimah seperti lengan panjang dan lebar dengan tujuan memudahkan untuk menyimpan dan menyembunyikan gerakan tangan. Pelaku menaruh barang yang diambil di bagian tubuhnya yang ditutup jilbab, hal ini diketahui saat Polwan mengeledah pelaku.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan barang bukti pelaku hasil mencopet di pasar Loa Kulu. (Supri/Kaltimtoday.co)
Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan barang bukti pelaku hasil mencopet di pasar Loa Kulu. (Supri/Kaltimtoday.co)

Pelaku diketahui beraksi memanfaatkan kelengahan dan kepadatan pembeli yang datang. Sedangkan pengakuan pelaku, baru dua kali melakukan aksi kejahatan akan tetapi pengakuan mereka bukanlah segalanya.

"Salah satu pelaku, Yl ternyata hamil tua, mungkin mengandung sekitar 8 bulan dan mereka berdua tidak ada hubungan keluarga," tuturnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Gandha menambahkan, menjelang hari raya tentunya kebutuhan masyarakat sangat banyak, namun dia mengimbau agar warga selalu waspada saat berbelanja. Jangan menggunakan perhiasan atau tas yang mencolok, sebab barang tersebut menjadi sasaran pencopet.

Secara terpisah, korban pencopetan bernama Sunarti (45 tahun) menuturkan, dia telah kehilangan dompet beserta uang di pasar Loa Kulu sekitar Rp 1 juta. Rencananya uang tersebut digunakan untuk membelikan anaknya baju lebaran, namun saat hendak membayar, tiba-tiba dompet di dalam tasnya sudah tidak ada.

"Saat diambil tidak terasa sama sekali. Mau ambil uang tiba-tiba dompetnya tidak ada," tandasnya.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya