Daerah
Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda melalui Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang kembali meringkus dua pelaku penggelapan dana perusahaan di CV. DINOY 1980, di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dua pelaku tersebut berinisial AT dan STK. Praktik nakal itu tercium saat pimpinan CV. DINOY melakukan audit 3 Januari - 20 November 2024.
"Kedua pelaku terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980, dengan cara menjual barbagai jenis item barang, yang kemudian hasilnya tidak disetorkan atau diinput ke dalam sistem penjualan perusahaan," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin.
Tidak hanya itu, dua pelaku juga memanipulasi sistem elektronik perusahaan, dengan cara mengurangi data barang-barang seolah-olah sesuai dengan stok di toko.
Atas kejadian itu, perusahaan setidaknya mengalami kerugian total sebanyak Rp. 126.490.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh alat bukti yang cukup dan Piket Reskrim Polsek Sungai Kunjang kemudian mengamankan ke dua pelaku," kata Zainal.
Melakui pengakuan pelaku, mereka juga membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.
"Pelaku diamankan di rutan mako Polsek Sungai Kunjang guna proses dan pengusutan lebih lanjut," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Dari Pekarangan ke Piring: B2SA Jadi Langkah Kaltim Lawan Stunting dengan Pangan Lokal
- Sentuhan AI di Tangan Pelajar SMAN 10 Samarinda, Rancang Galeri Digital Batik Kalimantan
- 500 Mahasiswa UNMUL Tanam 1.010 Pohon Kopi di IKN, Pecahkan Rekor MURI
- Lewat Lomba B2SA, DPTPH dan TP PKK Kaltim Gencarkan Gerakan Makan Pangan Lokal Bergizi
- Dinkes Samarinda Perluas Layanan Cek Kesehatan Siswa, Kini Tak Hanya Imunisasi