Daerah
Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda melalui Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang kembali meringkus dua pelaku penggelapan dana perusahaan di CV. DINOY 1980, di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dua pelaku tersebut berinisial AT dan STK. Praktik nakal itu tercium saat pimpinan CV. DINOY melakukan audit 3 Januari - 20 November 2024.
"Kedua pelaku terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980, dengan cara menjual barbagai jenis item barang, yang kemudian hasilnya tidak disetorkan atau diinput ke dalam sistem penjualan perusahaan," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin.
Tidak hanya itu, dua pelaku juga memanipulasi sistem elektronik perusahaan, dengan cara mengurangi data barang-barang seolah-olah sesuai dengan stok di toko.
Atas kejadian itu, perusahaan setidaknya mengalami kerugian total sebanyak Rp. 126.490.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh alat bukti yang cukup dan Piket Reskrim Polsek Sungai Kunjang kemudian mengamankan ke dua pelaku," kata Zainal.
Melakui pengakuan pelaku, mereka juga membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.
"Pelaku diamankan di rutan mako Polsek Sungai Kunjang guna proses dan pengusutan lebih lanjut," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Gandeng KPHP Belayan, PT Silva Rimba Lestari Sosialisasi Rencana Kerja Tahunan dan Regulasi Kehutanan
- Anggaran Terlalu Mahal, Pemkot Samarinda Minta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Eks Plaza 21 Menjadi Gedung Parkir
- Potensi Banjir-Longsor Mengancam di Akhir Tahun, BPBD Kaltim Dorong Kesadaran Mitigasi di Masyarakat
- Grand Kartanegara Ballroom, Venue Megah Persembahan FUGO Hotel Samarinda
- Pemkot Samarinda Fasilitasi Penyelesaian Polemik RSHD, Total Tunggakan Disebut Capai Rp30 Miliar