Kukar

Polres Kukar Amankan Ganja 347,23 Gram dari 3 Pemuda, Barang Haram Dikendalikan Narapidana Samarinda

Kaltim Today
03 Januari 2023 19:53
Polres Kukar Amankan Ganja 347,23 Gram dari 3 Pemuda, Barang Haram Dikendalikan Narapidana Samarinda
Barang bukti. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Tiga orang pemuda asal Tenggarong berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Dari tangan ketiganya yakni SG (20), IP (21) dan MR (28), berhasil diamankan narkotika jenis ganja kering siap pakai seberat 347,23 gram.

Penangkapan tiga pemuda lulusan SMA sederajat ini dilakukan di tiga tempat berbeda.

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya SG di Jalan Gunung Kombeng, Kecamatan Tenggarong pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil penggeledahan Satresnarkoba, ditemukan sebungkus ganja dengan berat 3,6 gram.

"Dari hasil interogasi, SG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IP, " kata Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, Selasa (3/1/2023).

Berbekal dari keterangan SG, anggota pun langsung menelusuri keberadaan IP. Saat itu, terduga tersangka sedang berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Saat diringkus, berhasil menemukan satu poket ganja dengan berat 8,63 gram dan 8 linting ganja siap pakai.

Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan IP, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial MR. Dia pun tak berkutik saat dibekuk kepolisian di kediamannya di Kelurahan Timbau.

Dari rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 335 gram dalam bentuk poket besar. Ditemukan juga plastik klip dan toples untuk penyimpanan ganja. Dari keterangannya, dia mendapat barang haram tersebut dari narapidana di Samarinda berisinial II.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, MR mendapat ganja dari II,  narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja Samarinda. Diketahui, II mengendalikan peredaran ganja dari balik jeruji penjara," imbuhnya.

SG, IP, dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiganya pun terancam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya