Kutim
Polres Kutim Ungkap Aksi Pencurian Velg dan Ban Motor di Kutim, Pelaku Masih Pelajar
Kaltimtoday.co, Sangatta - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa ban motor beserta velgnya yang terjadi di wilayah Kutai Timur (Kutim).
Pelaku berinisial FR dan dua rekannya SR dan OD, yang ternyata seorang pelajar yang baru berusia 16 tahun atau masih di bawah umur. Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian ban dan velg motor di 2 lokasi berbeda di wilayah Sangatta, Kutim.
Hal tersebut disampaikan Kanit Pidana Umum, IPDA Erwin Susanto dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, pelaku dalam aksinya sudah mempersiapkan kunci-kunci yang dibutuhkan, salah satunya sebuah kunci roda ukuran 21 mm, dan sepeda motor miliknya yang kemudian menjadi barang bukti di kepolisian.
View this post on InstagramBaca Juga: Gelaran Seni dan Kreasi Semarakkan Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI di Desa Bangun Jaya
Ipda Erwin mengatakan, pencurian velg dan ban dengan pelaku yang melibatkan anak-anak merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Kutim. Informasi awal ada dua TKP motor yang dicuri velg dan bannya.
Lokasi pertama di Gang Anita, Desa Sangatta Utara. Pelaku mengeksekusi motor pada 14 Juni 2022, pukul 02.00 Wita setelah diintai selama 3 hari dan berhasil melepas velg dan ban kemudian berselang berapa hari aksinya kembali dilancarkan di Jalan Pendidikan Gang Tanjung.
“Modus operasinya tersangka keliling di wilayah Sangatta, kemudian mencuri motor yang terparkir di tempat sekitarnya dan mengambil ban beserta velgnya,” ujar Ipda Erwin.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa 2 buah velg motor satu set dengan ban depan belakang warna hitam emas, 4 buah kunci yaitu T (10), kunci 22 dan kunci 14, 1 unit motor mio soul G, 1 unit motor Genio, 1 buah knalpot warna hitam.
“Perkara pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dorong Integrasi Layanan Primer, BLUD Puskesmas Kaliorang dan PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu
- PT Indexim Coalindo Salurkan Sembako bagi Warga Rentan di Pengadan
- Pelaku Penikaman di Teluk Pandan Kutim Ditahan Usai Tikam Teman karena Cemburu
- PT Indexim Coalindo Dorong Digital Marketing untuk UMKM di Kutim
- Ratusan Warga Pengadan dan Baay Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis PT Indexim Coalindo