Kutim
Polres Kutim Ungkap Aksi Pencurian Velg dan Ban Motor di Kutim, Pelaku Masih Pelajar

Kaltimtoday.co, Sangatta - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa ban motor beserta velgnya yang terjadi di wilayah Kutai Timur (Kutim).
Pelaku berinisial FR dan dua rekannya SR dan OD, yang ternyata seorang pelajar yang baru berusia 16 tahun atau masih di bawah umur. Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian ban dan velg motor di 2 lokasi berbeda di wilayah Sangatta, Kutim.
Hal tersebut disampaikan Kanit Pidana Umum, IPDA Erwin Susanto dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, pelaku dalam aksinya sudah mempersiapkan kunci-kunci yang dibutuhkan, salah satunya sebuah kunci roda ukuran 21 mm, dan sepeda motor miliknya yang kemudian menjadi barang bukti di kepolisian.
Baca Juga: Dukung Kebutuhan Warga, PT Indexim Coalindo Adakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di PengadanView this post on InstagramBaca Juga: Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 AgustusBaca Juga: Gelar Talk Show Hybrid, PT Indexim Gaungkan Pentingnya Pengelolaan Sampah Secara Berkelanjutan
Ipda Erwin mengatakan, pencurian velg dan ban dengan pelaku yang melibatkan anak-anak merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Kutim. Informasi awal ada dua TKP motor yang dicuri velg dan bannya.
Lokasi pertama di Gang Anita, Desa Sangatta Utara. Pelaku mengeksekusi motor pada 14 Juni 2022, pukul 02.00 Wita setelah diintai selama 3 hari dan berhasil melepas velg dan ban kemudian berselang berapa hari aksinya kembali dilancarkan di Jalan Pendidikan Gang Tanjung.
“Modus operasinya tersangka keliling di wilayah Sangatta, kemudian mencuri motor yang terparkir di tempat sekitarnya dan mengambil ban beserta velgnya,” ujar Ipda Erwin.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa 2 buah velg motor satu set dengan ban depan belakang warna hitam emas, 4 buah kunci yaitu T (10), kunci 22 dan kunci 14, 1 unit motor mio soul G, 1 unit motor Genio, 1 buah knalpot warna hitam.
“Perkara pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Meriahkan Iduladha, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke 22 Desa di Kutim
- Cerita dari Dapoer Bintang: Ketika CSR Mendorong Kemandirian Ekonomi Warga Kaliorang
- Muara Wahau Jadi Titik Awal Peluncuran Nasional Program TAMASYA oleh BKKBN
- Rakorda PPPA Kaltim 2025 Dorong Sinergi Percepatan Desa Ramah Perempuan dan Anak
- Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu