Kutim

PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Ini Kata BPBD Kutim

Kaltim Today
08 Desember 2021 17:29
PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Ini Kata BPBD Kutim
Penyekatan jalan sebagai tindaklanjut penerapan PPKM level 3 di Kutai Timur beberapa waktu lalu. (Ist)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pasalnya, pemerintah memutuskan akan membuat kebijakan yang lebih seimbang sesuai dengan situasi dan kondisi di semua wilayah.

Menanggapi ini, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur, Syafruddin melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Awang Ari Jusnanta menanggapinya dengan positif.

"Kalau kami sih positif (terhadap pembatalan PPKM level 3) karena kami kan arahannya mengikuti pemerintah pusat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, tentu keputusan pembatalan ini telah melewati berbagai pertimbangan, apalagi kebijakan yang diterapkan akan menyesuaikan dengan daerah masing-masing.

Terkait pembatalan ini, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Timur akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat.

"Dalam waktu dekat kami akan gelar rapat evaluasi Covid-19 rutin untuk membahas ini," ucapnya.

Kendati dibatalkan, penerapan PPKM jelang Nataru tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dan larangan terhadap kegiatan perayaan tahun baru.

Kemudian diatur juga terkait syarat masuk pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan tempat wisata.

Namun terkait penerapan PPKM secara teknis, Awang mengungkap bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail sebab belum ada pembahasan bersama Satgas Daerah.

[El | RWT | ADV]



Berita Lainnya