Nasional

Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Network — Kaltim Today 06 Desember 2024 13:10
Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
Prabowo. (Dok. Setneg)

Kaltimtoday.co, Penajam - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Namun, penerapan tarif baru ini akan selektif dan hanya berlaku untuk barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, seusai pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Kamis (5/12/24) mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan tarif PPN.

“Ruang lingkup kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan layanan umum lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” ujarnya.

Misbakhun menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membedakan beban pajak antara kelompok masyarakat ekonomi tinggi dan masyarakat kecil. Pemerintah juga sedang mengkaji penghapusan skema tarif tunggal PPN, sehingga penerapan pajak menjadi lebih adil dan efektif.

“Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Kebutuhan sehari-hari mereka akan tetap berada pada tarif PPN yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Selain soal PPN, Prabowo menekankan perlunya penertiban aktivitas ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Langkah ini dianggap strategis untuk mengurangi beban fiskal tanpa menambah tekanan pada masyarakat kecil.

“Pemerintah akan menertibkan aktivitas ilegal guna mengoptimalkan potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap maksimal,” kata Misbakhun.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan pendekatan selektif, pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan PPN hanya berdampak pada kelompok konsumen yang mampu membeli barang mewah, sementara kebutuhan dasar tetap terlindungi dari beban pajak.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya