Daerah

Pro Kontra Perpanjangan Kontrak PT Berau Coal, Dewan Imbau Bijak Bersikap

Kaltim Today
17 Februari 2025 18:13
Pro Kontra Perpanjangan Kontrak PT Berau Coal, Dewan Imbau Bijak Bersikap
Ketua Komisi III DPRD Berau Liliansyah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang akan berakhir pada April 2025 mendatang telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak. 

Ada pihak yang menyatakan penolakannya terhadap perpanjangan kontrak tersebut. Adapula pihak lainnya  yang ingin agar kontrak PT Berau Coal dapat ditunda terlebih dahulu. Namun, ada juga pihak yang mendukung berlanjutnya operasi perusahaan ini di Berau.

Persoalan ini pun sampai ke telinga Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah. Sebagai wakil rakyat, dia menilai dirinya harus bersikap netral. Sembari menyikapi keluhan yang dialami masyarakat.

“Kita mesti menyikapi masalah perpanjangan ataupun penolakan ini dengan bijak,” ungkapnya.

Sikap bijak yang disampaikan Liliansyah, sebab dirinya menganggap bahwa perusahaan PT Berau Coal sudah menjadi objek vital nasional (OBVITNAS) yang tentunya sangat dijaga oleh negara. Selain itu, PT Berau Coal merupakan sumber terbesar pemasukan keuangan negara melalui Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, perusahaan dengan berkantor pusat di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb tersebut merupakan salah satu penyumbang dari sekian banyak investor-investor batu bara di Kalimantan Timur, dengan nilai berkisar kurang lebih Rp 52 triliun.

Selain telah menyumbang bagi negara, lanjut Liliansyah, PKP2B PT Berau Coal juga harus disikapi secara bijak dengan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan. Terutama dalam kaitannya dengan tenaga kerja dan masalah pengangguran.

Sembari mengingat pada masa kejayaan PT Kiani Kertas Nusantara di Berau, dia mengaku, bahwa karyawan dari perusahaan tersebut sebagian besar adalah masyakarat Berau.

Begitu pula dengan Berau Coal yang saat ini mempekerjakan 20 ribu lebih karyawan, termasuk karyawan lokal, sehingga menurutnya perlu disiasati secara matang.

"Kalau sampai tidak lanjut, dampaknya luar biasa. Terutama masalah pengangguran yang terjadi besar-besaran, belum lagi dampaknya kepada keluarga karyawan (istri dan anaknya) tersebut,” tambahnya.

Tak hanya masalah ketenagakerjaan. Masalah kelistrikan juga harus diantisipasi. Mengingat Berau Coal menjadi penyumbang berjalannya PLTU Lati terutama sebagai penyuplai ketersediaan bahan baku.

“Kalau Berau Coal tidak beroperasi bagaimana dampaknya kepada kita semua? Gelap ini. Itu yang kita khawatirkan, makanya perlu dipertimbangkan dengan bijak,” ujarnya.

Dia mengakui, sektor pertambangan batu bara dengan keterlibatan PT Berau Coal di dalamnya menjadi penyumbang terbesar APBD Berau. Oleh sebab itu, kontraknya di Bumi Batiwakkal harus dipikirkan secara serius dan matang. Apalagi, pemerintah pusat sedang gencar menarik investasi ke daerah, sangat disayangkan jika investasi yang sudah ada tidak dipertahankan. 

“Kalau ini yang sudah berjalan tiba-tiba berhenti, ada jaminan nggak yang mengganti lebih bagus dari Berau Coal? Nah ini pertanyaannya kan,” bebernya.

Dia menegaskan, memang selama ini masih ada keluhan terkait CSR PT Berau Coal yang dinilai kurang transparan dan belum jelas peruntukkannya. Namun, yang juga harus dipertimbangkan adalah masih banyak manfaat baik lainnya yang telah disumbangkan Berau Coal terhadap pembangunan di Berau. 

“Kita beri apresiasi kepada teman-teman yang bereaksi, mahasiswa yang menyoroti PT Berau Coal. Tapi kita jangan hanya berpikir sesaat. Dampaknya itu yang perlu kita khawatir,” ujarnya.

“Kita memang harus kritis, misalnya soal reklamasi. Ini yang perlu kita kejar apakah sudah dilaksanakan? Karena di aturan bukan perusahaan, tapi pemerintah. Tapi dia sudah masukan dana ke pemerintah,” lanjutnya.

Secara umum, ditambahkannya, masyarakat umum barangkali tidak mengetahui bahwa DBH pertambangan itu masuk juga ke dalam APBD Berau. PT Berau Coal juga menyumbang di dalamnya. Oleh sebab itu, kontrak PT Berau Coal, sekali lagi, harus dipertimbangkan secara bijak.

“Perizinannya kan nanti April 2025 ini berakhir. Mungkin di dalam perjanjian PKP2B-nya itu bisa diperpanjang. Tapi hal itu tergantung pusat.,” tandasnya.

Ia pun menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, ia bertugas untuk memberikan gambaran jika penolakan tersebut dilaksanakan, maka akan ada dampak yang besar untuk Berau. Menurutnya, jangan sampai ada penyesalan, sehingga ia menyarankan seluruh pihak untuk bijak melihat masalah perpanjangan PKP2B PT Berau Coal ini. 

[MGN | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya