Daerah

Pemkot Samarinda Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, DPRD Siap Bahas dengan Catatan

Kaltim Today
20 Agustus 2025 20:52
Pemkot Samarinda Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, DPRD Siap Bahas dengan Catatan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda). Langkah ini dilakukan karena adanya kewajiban dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menuturkan bahwa salah satu poin penting dalam usulan Raperda tersebut menyangkut pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian itu wajib dilakukan lantaran adanya tenggat waktu dari pemerintah pusat.

“Karena sifatnya ada limitasi waktu dari pusat, maka kita mengajukannya di luar program legislasi daerah. Arahan ini terbit setelah Prolegda ditetapkan, sehingga perlu mekanisme khusus,” ungkap Andi Harun usai rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, tidak boleh ada ketentuan pajak dan retribusi di luar yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, struktur maupun tarif retribusi juga harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional. 

“Misalnya soal pajak dan retribusi, semua harus menyesuaikan undang-undang HKPD,” tambahnya.

Meski masih berada pada tahap awal, Andi memastikan usulan ini segera dibahas setelah adanya surat pemberitahuan resmi kepada DPRD.

Rapat Paripurna DPRD Samarinda membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa DPRD terbuka dengan setiap usulan Raperda, termasuk yang diajukan di luar Prolegda. Namun, ia menekankan bahwa urgensi dan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat tetap menjadi dasar pertimbangan utama.

“Pada prinsipnya DPRD selalu terbuka terhadap setiap usulan. Tapi tentu harus ada urgensi yang jelas dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kamaruddin mencontohkan, DPRD saat ini juga sedang membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 setelah adanya arahan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan itu di antaranya terkait kenaikan retribusi persampahan dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, serta penghapusan retribusi bagi dokter praktik.

Sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama Pemkot, DPRD akan lebih dulu melakukan kajian internal, baik dari sisi hukum, kelayakan, maupun kesesuaian dengan aturan perundang-undangan. 

“Jika substansinya memenuhi syarat, memberi manfaat nyata, dan tidak bertentangan dengan aturan, DPRD pasti mendukung. Tapi tetap harus melalui mekanisme transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan demikian, dinamika pengajuan Raperda di luar Prolegda ini menjadi salah satu wujud adaptasi regulasi daerah terhadap kebijakan nasional, sembari tetap menimbang kepentingan masyarakat Kota Tepian.

[NKH]



Berita Lainnya