Samarinda

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Samarinda

Kaltim Today
17 Agustus 2025 04:47
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Samarinda
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusumo. Korban, Alisyah Najwatuz Zahrah (19), seorang mahasiswi asal Bontang, kehilangan sepeda motor Honda dengan nomor polisi KT 4761 QC yang diparkir dalam kondisi kunci masih menempel.

“Setelah selesai belanja, korban mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (16/8/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta dan langsung melapor ke Polresta Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi adanya seorang pria yang menawarkan sepeda motor sesuai dengan ciri kendaraan hilang tersebut.

“Tim Jatanras segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Pelaku diketahui bernama Kasdin (39), warga Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba menawarkan motor hasil curian kepada orang tidak dikenal.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (15/8/2025) dini hari,” sebut Dicky.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

[VIC | RWT]



Berita Lainnya