Samarinda
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusumo. Korban, Alisyah Najwatuz Zahrah (19), seorang mahasiswi asal Bontang, kehilangan sepeda motor Honda dengan nomor polisi KT 4761 QC yang diparkir dalam kondisi kunci masih menempel.
“Setelah selesai belanja, korban mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (16/8/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta dan langsung melapor ke Polresta Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi adanya seorang pria yang menawarkan sepeda motor sesuai dengan ciri kendaraan hilang tersebut.
“Tim Jatanras segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Pelaku diketahui bernama Kasdin (39), warga Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba menawarkan motor hasil curian kepada orang tidak dikenal.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (15/8/2025) dini hari,” sebut Dicky.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
[VIC | RWT]
Related Posts
- Jelang Nataru, Harga Cabai di Samarinda Mulai Turun, Bawang Merah Masih Tinggi
- Realisasi PAD Samarinda Tembus Rp1,05 Triliun, Bapenda Optimistis Tutup Tahun Dekati Target
- Arah Gugatan Dinilai Janggal, Polemik Pembangunan Gereja Toraja Sungai Keledang Bergulir ke PTUN
- DPRD Kaltim Nilai Kontribusi Logistik Sungai Mahakam Belum Seimbang dengan Aktivitas Industri
- Sengketa Lahan Viral di Kubar Berujung Tersangka, Polres Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi









