Daerah

Produksi Batu Bara Dibatasi Pusat, Pemkab Kukar Siapkan Skema Antisipasi PHK Massal

Supri Yadha — Kaltim Today 20 Mei 2026 18:32
Produksi Batu Bara Dibatasi Pusat, Pemkab Kukar Siapkan Skema Antisipasi PHK Massal
Ilustrasi. (Dok. Kementerian ESDM)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Rencana pemerintah pusat menekan produksi batu bara nasional mulai memicu kekhawatiran di Kutai Kartanegara (Kukar), daerah yang selama ini bergantung pada sektor tambang sebagai penggerak ekonomi.

Pemangkasan kuota produksi dinilai bukan hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tambang.

Menyikapi situasi tersebut, Pemkab Kukar mulai menyiapkan langkah antisipasi guna mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul apabila pengurangan produksi benar-benar berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri terus memantau perkembangan kebijakan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tengah disusun pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi di daerah penghasil batu bara perlu menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan, mengingat ribuan tenaga kerja masih bergantung pada aktivitas pertambangan.

“Kami akan aktif menyampaikan kondisi terkini di lapangan kepada pemerintah pusat, mudah-mudahan itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menerbitkan revisi RKAB,” kata Aulia.

Pemerintah pusat sebelumnya berencana membatasi produksi batu bara nasional di kisaran 600 juta ton. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga batu bara dunia sekaligus mempertahankan cadangan energi nasional.

Namun bagi daerah seperti Kukar, kebijakan tersebut dinilai memiliki konsekuensi besar. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, sektor pertambangan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Aulia mengakui, potensi PHK menjadi salah satu hal yang paling diwaspadai. Karena itu, mulai menyiapkan berbagai program pendampingan bagi pekerja yang terdampak.

Aulia mengakui ancaman PHK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Kukar mulai mempersiapkan skema penanganan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak langsung terpuruk secara ekonomi.

Pekerja yang kehilangan pekerjaan nantinya akan diarahkan mengikuti program peningkatan keterampilan agar memiliki peluang bekerja di sektor lain maupun membuka usaha mandiri.

Harapannya, mereka tetap punya kemampuan untuk bertahan secara ekonomi, baik dengan bekerja di bidang lain maupun membangun usaha sendiri,”tuturnya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kukar telah membentuk Satuan Tugas PHK. Tim tersebut bertugas memantau perkembangan di perusahaan tambang sekaligus mendata jumlah pekerja yang terdampak.

Perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja juga diminta melaporkan data pekerja terdampak agar bisa disinkronkan dengan program penanganan pemerintah daerah.

“Kita sudah membentuk Satgas PHK agar data pekerja yang terdampak bisa terpantau dan langsung dihubungkan dengan program Kukar Siap Kerja,” jelasnya.

Tak berhenti pada pendataan, Pemkab Kukar juga menyiapkan pelatihan keterampilan serta memperluas akses penempatan kerja melalui program Job Fair Everyday. Program tersebut diharapkan dapat membuka peluang baru bagi tenaga kerja terdampak PHK agar tetap terserap di dunia kerja.

“Ada tiga strategi yang kita lakukan, mulai dari Satgas PHK, peningkatan keterampilan, sampai Job Fair Everyday,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya