Kaltim

PT KFI Dipanggil ke Senayan Bahas Soal Insiden Kebakaran Smelter, DPR RI Soroti Tidak Adanya Direktur Utama

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 Juli 2024 18:28
PT KFI Dipanggil ke Senayan Bahas Soal Insiden Kebakaran Smelter, DPR RI Soroti Tidak Adanya Direktur Utama
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI Komisi VII bersama PT KFI, bahas tindaklanjut insiden kebakaran pabrik smelter. (Istimewa)

JAKARTA, Indonesia - Imbas insiden kebakaran pabrik smelter nikel, PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dipanggil ke Senayan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan DPR RI Komisi VII, Senin, 8 Juli 2024. DPR RI menyoroti ketidakhadiran Direktur Utama dari pihak PT KFI.

Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mempertanyakan keberadaan Direktur Utama dari perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Dalam UU PT, disebutkan ada dua Direktur. Pertama menjabat sebagai Direktur Utama, kedua sebagai Komisaris utama. Ini kok bisa, saya agak bingung," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno.

Komisi VII DPR RI menolak memberikan kesimpulan kepada PT KFI karena yang hadir dalam rapat bukan dari jajaran direksi. Muhammad Ardhi Soemargo, Owner Representative PT KFI, hadir dengan surat kuasa dari jajaran direksi.

Ardhi menjelaskan bahwa sesuai dengan akta perusahaan, kepemilikan saham perusahaan adalah sama rata, sehingga tidak ada Direktur Utama. PT KFI saat ini diisi oleh tiga direksi asing dengan hak yang sama.

Ardhi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengizinkan sistem perwakilan kolegial, di mana setiap anggota direksi berwenang mewakili PT. Anggaran dasar perusahaan dapat menentukan PT diwakili oleh anggota direksi tertentu.

“Tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang presiden direktur pada sebuah PT Perusahaan Permodalan Asing (PMA) apabila terdapat lebih dari satu anggota direksi,” jelas Ardhi.

Ardhi menegaskan bahwa PT KFI adalah PMA, bukan BUMN atau PMDN, dan keputusan adanya direktur utama atau tidak adalah kewenangan internal manajemen.

"KFI ini PMA, bukan BUMN atau PMDN. Keputusan adanya dirut atau tidak, semua kewenangan direksi dan pembagian tugas itu di internal manajemen kami sendiri," ujarnya.

Menurut Ardhi, dengan dua atau lebih anggota direksi, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Ia menegaskan bahwa PT KFI tidak menyalahi undang-undang dan SK Kemenkumham mereka sah.

"Saya menghadiri rapat tersebut dengan surat kuasa dua direksi, dengan hal tersebut saya dinyatakan sah untuk melakukan perbuatan hukum," tutup Ardhi.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya