Opini

Rancangan Pergub Pengelolaan Kolam Raksasa

Kaltim Today
15 Februari 2020 18:00
Rancangan Pergub Pengelolaan Kolam Raksasa

Oleh: Zainal Abidin, (Mahasisa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu sumber daya alam yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah pertambangan.

Kalimantan Timur terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang begitu melimpah, salah satunya adalah batu bara. Namun, justru hal tersebut meninggalkan banyak persoalan, yakni lubang tambang. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, terdapat 1.735 lubang bekas pertambangan di Kalimantan Timur.

Hal tersebut akibat para pelaku usaha tambang yang tak mengindahkan berbagai regulasi terkait kewajiban pelaku usaha untuk menutup lubang tambang setelah kegiatan pertambangan. Lubang tambang tersebut berdampak pada lingkungan dan terlebih lagi telah banyak menelan korban, tercatat 35 korban telah meninggal di lubang tambang. Melihat berbagai persoalan tersebut para pemangku jabatan seharusnya berpikir logis dan bergerak untuk mengatasinya.

Akhir-akhir ini, tengah dibahas mengenai rencana adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Lubang Tambang, dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengelolaan lubang tambang dimanfaatkan untuk  kepentingan lingkungan, sosial dan ekonomi. Hal ini akan menimbulkan masalah baru di dalam masalah lubang tambang yang sudah ada, karena Pergub tentang pengelolaan tambang tersebut seolah membuka peluang bagi pelaku usaha tambang untuk meninggalkan lubang dengan dalih bahwa lubang tambang akan dimanfaatkan dan hal tersebut juga merupakan terbukanya pintu maaf bagi pelaku usaha yang tidak melakukan reklamasi. Padahal kewajiban untuk melakukan reklamasi telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang mineral dan batu bara, dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib melaksanakan reklamasi. Oleh karena itu, bagaimanapun lubang tambang seharusnya benar-benar ditutup sebagai konsekuensi hukum tanpa harus dikelola lagi dengan alasan memanfaatkan lubang yang ada untuk kepentingan ekonomi atau wisata. Hal ini juga akan menimbulkan ketidakjelasan mengenai dana jaminan untuk reklamasi lubang tambang, digunakan untuk apalagi dana tersebut jika lubang tambang akan dikelola dan dirawat dengan baik.

Pada bagian konsideran menimbang dalam draft Rancangan Pergub tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan Void (lubang bekas tambang) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi telah jelas mewajibkan reklamasi dan pasca tambang, sehingga bagaimana mungkin akan terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Justru akan mengawetkan kerusakan lingkungan di Kaltim dan menyiapkan lubang kematian untuk masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar juga sebenarnya memiliki persoalan seperti misalnya dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78/2010 tentang reklamasi dan pasca tambang yang memberi sanksi pencabutan izin kepada pemegang IUP jika tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang, padahal secara logika pelaku usaha yang pergi meninggalkan lubang tambangnya tidak akan perduli lagi jika izinnya dicabut. Dengan membuat Pergub Pengelolaan Void maka secara tidak langsung juga akan menambah regulasi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

Dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, Pemerintah seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Kemudian daripada membuat Pergub tentang pengelolaan tambang lebih baik pemerintah fokus untuk menutup lubang tambang yang ada ketimbang memaafkan para pelaku usaha tambang yang telah meninggalkan kolam raksasa (lubang tambang). Fokus itu dilakukan dengan memperkuat dan memperbaiki fungsi pengawasan reklamasi dan pasca tambang serta penegakan hukum dalam pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.  (*)

*) Opini penulis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kaltimtoday.co

 



Berita Lainnya