Daerah
PT Kencana Wilsa Klarifikasi Laporan JATAM ke Kejati Kaltim Terkait IUP Habis dan Kewajiban Reklamasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Kencana Wilsa mengklarifikasi terkait laporan JATAM bersama warga Geleo Asa Kutai Barat ke Kejati Kaltim, mengenai permalasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kewajiban reklamasi.
Berdasarkan catatan JATAM, terdapat tiga lubang bekas tambang dengan total luas sekitar 6,4 hektare yang ditinggalkan oleh PT Kencana Wilsa di wilayah Geleo Asa, Kutai Barat, yang belum direklamasi sampai saat ini.
Sesuai PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang paling lambat 30 hari kalender setelah izin berakhir dan kegiatan pertambangan dihentikan.
Humas PT Kencana Wilsa, Saradius mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Terkait lubang tambang itu, sebenarnya lokasi tersebut masih dalam status produksi. Hanya saja kami sempat terkendala karena musim kemarau panjang kemarin. Proses perpanjangan IUP sedang berjalan, lokasi tambang itu belum bisa ditutup karena masih ada cadangan batu bara yang belum ditambang," sebutnya.
Lebih lanjut, Saradius menyampaikan bahwa saat ini belum ada aktivitas penambangan di sana. Alat berat serta peralatan penambangan sudah tidak ada di lokasi, mengingat menunggu proses perpanjangan IUP.
"Kami tetap komitmen untuk reklamasi, hanya saja lokasi tersebut masih ada batu bara yang belum diambil. Kalau langsung direklamasi sekarang, maka nanti harus dibuka kembali. Itu akan menyebabkan kerja dua kali. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM terkait hal ini," tegasnya pada Jumat (20/06/2025).
Selain itu, pihak perusahaan saat ini masih terkendala permasalahan Jetty Tambang. Rencananya, mereka akan memproses pembuatan Jetty baru dalam beberapa waktu kedepan. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan warga setempat, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami tidak lepas tanggung jawab, seperti yang saya sampaikan, kami tidak menutup karena masih berproduksi nantinya," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Isu Pemangkasan TKD Kaltim, Ekonom Desak Pemerintah Perkuat Fiskal Daerah
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
- DBH Kaltim Terancam Dipangkas, Pengamat Nilai Kepala Daerah Kurang Proaktif Hadapi Tekanan Pusat
- Rayakan HUT ke-24 Demokrat, DPD Kaltim Bagi 300 Sembako dan Cek Kesehatan Gratis