Advertorial

Ketua DPRD Kukar Soroti Tambang Gunakan Jalan Umum: Legal atau Ilegal, Keduanya Bermasalah

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 27 Juni 2025 14:54
Ketua DPRD Kukar Soroti Tambang Gunakan Jalan Umum: Legal atau Ilegal, Keduanya Bermasalah
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang hingga kini masih menjadi polemik yang belum bisa diselesaikan.

Salah satu titik lokasi jalan umum rawan di kawasan Kecamatan Sanga-sanga dan Muara Jawa menjadi sorotan terkait masih berjalannya operasional angkutan batu bara.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terlalu berlarut. Penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan tambang, baik yang berizin maupun yang belum memiliki jalan sendiri, tetap dinilai melanggar aturan.

“Bisa jadi tambangnya ilegal tapi pakai jalan umum. Atau tambang legal tapi belum bangun jalan sendiri. Dua-duanya sama-sama bermasalah. Prinsipnya, jalan umum itu bukan untuk kepentingan operasional tambang,” kata Yani, Kamis (26/6/2025).

Ia menyebut banyak warga yang mengeluhkan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang yang padat. Bahkan tak jarang, jalan umum yang seharusnya untuk akses warga justru dipadati kendaraan perusahaan, tanpa koordinasi atau izin resmi dari pemerintah.

“Kalau mereka mau menambang, ya silakan. Tapi jangan membebani fasilitas masyarakat. Bangun jalan sendiri. Itu kewajiban,” tegasnya.

Legislator dari fraksi PDI-P ini juga menjelaskan, jika pun terpaksa menggunakan jalan umum karena kondisi tertentu, perusahaan tetap wajib melapor dan mengurus izin ke instansi terkait. Bisa ke Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan, agar ada hitung-hitungan dampak dan tanggung jawab yang jelas.

“Masalahnya, ini kan banyak yang diam-diam saja. Tidak lapor, tidak izin, tahu-tahu sudah jalan saja. Ini yang harus ditertibkan,” tambahnya.

Dirinya meminta penertiban harus segera dilakukan, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, ESDM, aparat penegak hukum, hingga pemkab. Menurutnya, semua pihak harus duduk bersama dan bertindak sebelum dampaknya makin luas.

“Jadi harus ada keberanian menertibkan. Jangan karena urusan tambang, kepentingan umum dikorbankan,” tandasnya.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya