Daerah
Rugikan Aset Negara, DPRD Kaltim Tegaskan Truk Hauling Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa truk hauling batu bara dilarang melintas melalui jalan umum. Pihak perusahaan harus membuat jalan tambang sendiri, demi keselamatan masyarakat serta menjaga aset infrastruktur jalan milik negara
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan bahwa truk batu bara yang melewati jalan umum dapat menyebabkan kerusakan pada aset jalan. Hal ini disebabkan oleh beban berat yang dibawa truk, yang melebihi kapasitas jalan dan mengakibatkan penurunan kualitas jalan, kerusakan konstruksi, dan peningkatan risiko kecelakaan.
"Kerusakan jalan sebagian besar, mohon maaf, memang disebabkan oleh kontribusi kendaraan berat. Bayangkan saja, jika tonasenya melebihi kapasitas misalnya lebih dari 34 ton, jalan pasti rusak. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi di wilayah kita, kerusakan semakin parah," tuturnya.
Mengacu pada UU Nomor 3/2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 91, disebutkan bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang dalam kegiatan hauling.
"Solusi jangka pendeknya, seperti pengaturan jam operasional atau pembuatan jalur crossing yang lebih aman. Jangka panjangnya, target kita jelas zero hauling di jalan umum, baik itu jalan negara, provinsi, maupun kabupaten," tegasnya.
Kasus pembunuhan di Muara Kate menyisakan luka mendalam bagi masyarakat sekitar. Rusel menjadi korban pembunuhan oleh orang tak dikenal, saat dirinya menjaga posko penolakan jalur truk pengangkut batu bara. Saat dirinya tertidur lelap, pelaku diduga menyayat lehernya hingga tewas pada Jumat, 15 November 2024 pukul 04.30 WITA.
Masyarakat Muara Kate mengaku resah dengan kejadian tersebut. Warga juga sempat mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal. Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang sepenuhnya melindungi masyarakat sekitar dari dampak ini.
"Gubernur juga sudah mengumpulkan berbagai entitas termasuk tokoh-tokoh masyarakat untuk berdialog dan menciptakan kesepahaman. Itu bentuk konkret yang sangat positif," jelasnya.
"Kami juga mengimbau agar jangan sampai proses ini mengarah pada ketidakjelasan hukum, atau bahkan membuka ruang konflik," tutup Salehuddin.
[RWT]
Related Posts
- Pastikan Kualifikasi Penerima Insentif, Ratusan Guru Ngaji di Kukar Ikuti Sertifikasi Munaqosyah
- KPP Pratama Samarinda Ilir Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Coretax Hingga Aturan UMKM
- Dampak Karhutla, 90 Jadwal Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap
- Korban Lubang Tambang di Kaltim Bertambah Jadi 56, JATAM Desak KSU PUMMA Bertanggung Jawab
- Karhutla Hanguskan 35 Hektare Lahan Tepi Tol Balsam Kukar, Asap Pekat Batasi Jarak Pandang Pengendara









