Samarinda
Raperda Peralihan PDPAU Jadi Perseroan Terbatas, Abdul Rofik: Kami Belum Terima Drafnya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana Pemkot Samarinda mengubah Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Di DPRD Samarinda bahkan belum diterima draf usulan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Rofik mengatakan peralihan PDPAU menjadi PT harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Hingga saat ini pembahasnya belum ada.
"Sampai saat ini kami belum menerima draf dari Pemkot Samarinda untuk dibahas," kata Rofik kepada Suhardi Dahlan wartawan Kaltimtoday.co, Senin (30/8/2021).
Usulan Raperda PDPAU menjadi PT, dikatakan Rofik, merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Sehingga semua naskah dan dokumen harus disiapkan Pemkot Samarinda.
Menurutnya, peralihan PDPAU menjadi PT, kemungkinan sebagai upaya pemkot untuk mengubah sistem perusahan menjadi lebih baik.
"Karena sekarang ini statusnya masih perusahaan daerah pasti ruang gerak bisnis terbatas, kalau jadi PT lebih leluasa," sebut Rofik.
Apalagi selama ini, disebutkan Rofik, PDPAU belum maksimal menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa tahun terakhir hanya berupaya membayar hutang ke karyawan yang sempat tertunggak.
Jika naskah dan dokumen sudah diserahkan ke Bapemperda, dipastikan akan segera membahas secepatnya.
"Memang usulan itu sudah masuk, tapi belum ada kami terima naskahnya, bagaimana kami membahasnya kalau tidak ada dokumennya," tutup Rofik.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Suhu Panas di Samarinda Rata-Rata Capai 33-34 Derajat, Ini Penjelasannya
- Sudah Kena Pajak, Cek Harga Tiket Konser Sheila On 7 Samarinda Juli 2024
- Sudah Rilis! Cek Harga Tiket dan Seatplan Konser Sheila On 7 Samarinda Juli 2024
- Pilkada Samarinda 2024 Siap Digelar dengan Anggaran Rp 17 Miliar, Andi Harun Minta Kinerja Bawaslu dan KPU Diperkuat
- Mahyudin: PDRB Kaltim Jangan Hanya Bertumpu pada Tambang, SDM Harus Disiapkan