Kaltim

Rekam Jejak Calon Pejabat Perusda di Kaltim Harus Jadi Pertimbangan, Castro: Rolling Saja Tidak Cukup

Kaltim Today
23 Februari 2021 15:34
Rekam Jejak Calon Pejabat Perusda di Kaltim Harus Jadi Pertimbangan, Castro: Rolling Saja Tidak Cukup

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kamis (18/2/2021), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengumumkan bahwa Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen.

Iwan merancang pembangunan tangki timbun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon dengan dana sebesar Rp 50 miliar. Namun nyatanya, pembangunan tersebut fiktif alias tak pernah ada. Kasus ini disorot oleh akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) yakni Herdiansyah Hamzah.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Castro itu, kasus ini harus menjadi perhatian bagi Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar karena PT MGRM berada di Kukar. Pemerintah harus benar-benar memilih jajaran direksi yang berkompeten untuk menahkodai perusahaan daerah (Perusda).

Berdasarkan informasi yang didapat, nama Iwan pernah disandingkan dengan Rudi Rubiandini selaku mantan Kepala SKK Migas yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK pada 2013 silam. Nama Iwan tercatut di daftar KPK karena memberikan uang suap kepada Rudi sebesar US$50 ribu. Saat itu, Iwan menjabat sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Tempo hari, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi sempat menyampaikan rencananya untuk me-rolling pejabat Perusda di Kaltim per 2-3 tahun. Berdasarkan pernyataan tersebut, Castro menilai rencana itu sudah tepat. Namun, dia berharap pemerintah bisa mencari calon direksi yang bersih dari korupsi dan punya integritas.

"Pernyataan wakil gubernur untuk rolling pejabat itu jadi 1 solusi untuk menghindari kecurangan atau perbuatan yang berujung pada korupsi. Tapi solusi itu jelas tidak akan pernah cukup," ungkap Castro kepada awak media.

Menurut Castro, integritas yang dilihat dari rekam jejak calon pejabat perusda jadi hal krusial. Kejati Kaltim juga diharapkan untuk terus mengusut kasus ini dan bekerja sesuai tugasnya. Dia meyakini bahwa ada pelaku lain yang terlibat dan turut menikmati uang hasil PI Blok Mahakam itu. Tak hanya Iwan yang bermain sendiri.

"Selalu melibatkan persekongkolan jahat secara bersama. Ada 2 hal yang harus dikejar. Mereka yang punya kewenangan dalam menentukan lalu lintas kebijakan perusda dan yang menerima aliran dana korupsi PI itu," lanjut Castro.

Perombakan direksi di Perusda harus dilakukan segera oleh pemerintah. Terutama yang terindikasi korupsi. Agar tak ada lagi oknum yang memanfaatkan kas daerah dan berujung pada korupsi.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya