Nasional
Resmi! Jokowi Ubah Nomenklaur Libur Nasional “Isa Almasih” Jadi “Yesus Kristus”
Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi resmi menetapkan perubahan nomenklatur libur nasional dari “Isa Almasih” menjadi “Yesus Kristus”. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Keputusan ini berdampak besar dan memperbarui kalender libur nasional serta mencerminkan keberagaman agama di Indonesia. Berikut adalah isi Keppres yang ditetapkan pada 29 Januari 2024.
1. Penetapan Hari-hari Libur
Presiden menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram: Tahun Baru Islam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei
2. Aturan Bekerja pada Hari Libur
Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan bekerja pada hari libur, berlaku ketentuan-ketentuan khusus untuk kepentingan tugas dinas/pekerjaan.
3. Penetapan Libur Khusus
Hari-hari libur tertentu, seperti Isra Mikraj, Idul Fitri, dan Idul Adha, akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Pembatalan Keputusan Presiden Terdahulu
Beberapa Keputusan Presiden terdahulu terkait Hari-hari Libur, seperti Nomor 251 Tahun 1967, Nomor 148 Tahun 1968, Nomor 10 Tahun 1971, dan Nomor 3 Tahun 1983, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Keputusan untuk mengganti nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus' diambil sebagai langkah untuk mencerminkan keragaman agama di Indonesia.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan atas usulan dari Kementerian Agama dan sebagai bentuk keselarasan dengan keberagaman agama di Tanah Air.
Dengan perubahan ini, Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan memberikan penghormatan kepada semua komunitas agama yang ada di negara ini. Perubahan nomenklatur ini tidak hanya mencerminkan nilai-nilai keberagaman, tetapi juga memperkuat identitas nasional yang inklusif dan berdampingan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sebut Jokowi Terlalu Ambis, Greenpeace: Pemindahan IKN Terkesan Terburu-Buru
- Terbang ke Dubai, Jokowi “Rayu” Presiden MBZ Soal Investasi IKN
- Stafsus Presiden Tepis Kritikan Djarot Saiful Hidayat Soal Pemindahan IKN Tergesa-Gesa
- Update Persiapan Upacara di IKN: PUPR Sebut Air Bersih hingga Internet Siap Digunakan
- Belum Ada Air dan Listrik, Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Juli 2024