Nasional
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Kaltimtoday.co - Dalam rangka menyemarakkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8/2025). Ia menyampaikan bahwa libur tambahan ini merupakan bentuk "hadiah bulan kemerdekaan" dari pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah perayaan dan karnaval kemerdekaan,” ujar Juri.
Menurut Juri, penambahan hari libur ini bertujuan memberi waktu yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan kemerdekaan di lingkungannya. Mulai dari lomba rakyat, pawai budaya, hingga ajang kreatif yang melibatkan komunitas lokal.
“Libur tambahan ini diharapkan bisa memperkuat rasa persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, serta meningkatkan kreativitas masyarakat dalam menyambut kemerdekaan,” jelasnya.
Presiden Prabowo juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lembaga pemerintahan, dunia pendidikan, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk turut berperan dalam menyemarakkan HUT RI ke-80.
Salah satu bentuk partisipasi yang diharapkan adalah dengan mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang dekorasi kemerdekaan di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus.
[RWT]