Headline

Resmi, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang Tanda Tangani Surat Edaran Normal Baru

Kaltim Today
28 Mei 2020 13:20
Resmi, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang Tanda Tangani Surat Edaran Normal Baru
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pelaksanaan tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19 di Samarinda resmi ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, Kamis (28/5/2020).

Surat Edaran Nomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Samarinda itu mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Dalam surat edarannya, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menyampaikan, OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga wajib memakai masker.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.

Lalu, tempat peribadatan dapat kembali dibuka dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.

Terakhir, tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat perbelanjaan, rumah makan, dan pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib menggunakan masker di setiap kegiatan.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kusasi, Rabu (27/5/2020), mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi normal baru dengan berdasarkan perhitungan epidiomologis. Dalam analisa yang dilakukan tim epidimiologis tersebut, saat ini Samarinda sudah melalui fase puncak dan tanpa transmisi lokal.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Dalam pemaparan tim epidimiologi, sejauh ini Samarinda telah mendapatkan 4 klaster utama nasional, yakni klaster Bogor, klaster Sinode, klaster Gowa, dan klaster Magetan.

Samarinda menyelesaikan 4 klaster utama nasional tersebut tanpa transmisi lokal. Sementara 4 klaster ini merupakan penyebab transmisi lokal di 8 kabupaten/kota di Kaltim. Di mana peningkatan PDP konfirmasi positif dari klaster ini masih sangat signifikan, transmisi lokal telah terjadi di 3 level, yakni keluarga inti, keluarga besar, dan non keluarga.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pusat Bumbu Samarinda (@pasarbumbu.smr) pada

Selain 4 klaster tersebut, Samarinda juga menemukan klaster Kalteng, klaster lokal Kaltim, terutama dari Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

"Sampai 27 Mei 2020, di Samarinda juga belum ada bukti ilmiah telah terjadi transmisi lokal yang diverifikasi Dinas Kesehatan Kaltim," tulis laporan tim epidiomologi dari Dinas Kesehatan Samarinda.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya