Advertorial
Soroti Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Rudi: Perlu Dilengkapi dengan Perbup
Kaltimtoday.co, Berau - Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangungsong menyoroti Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dirinya menilai bahwa, produk tersebut perlu dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, sampai saat ini masih ada persoalan mengenai tenaga kerja yang seharusnya sudah diamankan berdasarkan amanat Perda tersebut.
“Sepertinya memang perlu ada yang dibenahi untuk melindungi para tenaga kerja lokal kita,” kata Rudi, Selasa (18/4/2023).
Dirinya menilai, sebagai bagian dari instrumen stabilitas iklim investasi di Berau, belum ada Perbup yang bisa mengamankan realisasi maksimal dari Perda. Imbasnya, terjadi pada ketenagakerjaan.
“Memang perlu ada produk kebijakan turunan dari Perda yang mengatur,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, Berau sudah membuat regulasi perlindungan tenaga kerja. Bahkan Berau yang pertama di Indonesia dari 530 Kabupaten dan kota yang memproduksi Perda ini.
“Tetapi tidak hanya berhenti di situ, perlu memastikan bahwa Perda ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi sektor yang dinaunginya,” jelasnya.
Dirinya juga menilai, bahwa Perda itu masih ‘setengah hati’. Dia mencontohkan persoalan pemenuhan hak pekerja, baik gaji sesuai ketentuan berupa standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK). Kemudian jaminan lowongan pekerjaan bagi calon pekerja yang hanya memiliki jenjang pendidikan tertentu, misalnya SLTA sederajat.
“Bahkan persoalan upah di bawah standar saja masih ada,” ujarnya.
Dia mengatakan, Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai salah satu amanah dari Perda tenaga kerja lokal. Oleh sebab itu, aturan turunan untuk mempertegas kebutuhan akan BLK itu pun patut diperhatikan. Sementara sampai saat ini balai pelatihan baru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.
“Jika serius, minimal Berau punya BLK sendiri,” tegasnya.
BLK ini nantinya harus bisa menciptakan calon tenaga kerja yang siap. Menyiapkan skill khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan berbagai pilihan. Seperti driver, mekanik dan lainnya.
Rudi pun mengakui bahwa poin-poin di dalam Perda Tenaga Kerja belum maksimal. Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas terkait harus segera melapor ke pihak pembuat legislasi agar cepat direvisi.
“Revisi bukan pada pelemahan, tapi pada penguatan,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Berau Dukung Car Free Day di Tepian Ahmad Yani untuk Lingkungan Sehat dan Ekonomi Masyarakat
- Arman Nofriansyah Tinjau Kebakaran di SMPN 5 Tanjung Redeb, Dorong Renovasi Gedung dan Pemulihan
- Abdul Waris Dukung Kemudahan Perizinan Resort di Biduk-Biduk untuk Geliat Pariwisata Berau
- Ketua DPRD Berau Dorong Penanaman Pohon Peneduh untuk Lingkungan Kota yang Lebih Sejuk
- Penjelasan Sakirman Soal Kenaikan Tarif RSUD dr. Abdul Rivai: Proses Transparan dan Berdasar Kajian