Advertorial
Revisi UU Sisdiknas Fokus pada Peningkatan Mutu Dosen, Hetifah: Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) saat ini tengah menjadi perhatian karena dinilai membawa perubahan besar dalam upaya meningkatkan mutu dosen di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi tersebut mencakup 22 pokok pengaturan yang menekankan perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
"Revisi UU Sisdiknas ini bukan hanya soal penyesuaian regulasi, tetapi komitmen untuk meningkatkan mutu pendidik, termasuk dosen. Kesejahteraan dan tata kelola harus diperkuat," ungkap Hetifah pada Jumat (05/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu pokok perubahan adalah penyempurnaan ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, mulai dari kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat hingga penguatan hak-hak profesional pendidik. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan ekosistem pendidikan yang lebih terstruktur dan berkualitas.
Dalam revisi ini, dosen diatur lebih detail, terutama terkait penghasilan tambahan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga maslahat tambahan.
"Pendidik dan tenaga kependidikan berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang layak, termasuk tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok," tegasnya.
Tunjangan profesi untuk dosen diberikan berbasis kinerja, sementara tunjangan khusus ditujukan bagi mereka yang bertugas di daerah khusus. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong peningkatan persebaran dosen berkualifikasi tinggi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan.
Selain soal kesejahteraan, Pemerintah Pusat juga akan memegang peran lebih besar dalam pengelolaan tenaga kependidikan. Pengaturan tersebut mencakup perencanaan kebutuhan, formasi, distribusi, pemindahan, hingga pengembangan karir dosen.
"Pengelolaan pendidik harus dilakukan secara terukur agar kualitas pendidikan meningkat merata," ujarnya.
Namun, Hetifah mengakui bahwa sejumlah persoalan dosen masih perlu menjadi perhatian serius. Data menunjukkan mayoritas dosen masih berkualifikasi S2. Data menunjukkan hanya sekitar 25.7% dari total dosen yang telah bergelar Doktor (S3). Keterbatasan jumlah S3 ini berpengaruh langsung pada kualitas riset perguruan tinggi.
Kesejahteraan dosen juga menjadi isu krusial. Sebanyak 42 persen pengajar di Indonesia menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan dosen pemula berstatus PNS masih mendapat total gaji dan tunjangan di bawah UMR Jakarta. Kondisi ini diperburuk oleh ketidakpastian pembayaran tunjangan kinerja dan remunerasi.
Selain itu, beban kerja dosen yang tinggi membuat ruang untuk melakukan penelitian semakin sempit. Lebih dari sepertiga dosen tercatat belum pernah mempublikasikan artikel ilmiah. Sistem evaluasi seperti BKD dan LKD juga dinilai belum mampu mendorong produktivitas riset secara optimal. Hetifah berharap revisi UU Sisdiknas mampu menjawab seluruh tantangan tersebut.
"Jika regulasi diperbaiki, kesejahteraan ditingkatkan, dan tata kelola diperkuat, maka mutu dosen indonesia akan naik signifikan. Ini sangat penting untuk masa depan pendidikan tinggi kita," tutupnya.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Sabri, Renald, dan Ibu Ira
- Paradoks Meritokrasi dan Politik Kekerabatan dalam Komunikasi Gubernur Kaltim
- Pemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Hetifah Dorong Perguruan Tinggi Maksimalkan AI untuk Transformasi Pembelajaran
- Refleksi Thanksgiving di Juneau, Alaska: Kehangatan di Tengah Suhu Minus








