Kaltim
RSJD Atma Husada Mahakam Gandeng Unmul Lakukan Rebranding Layanan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam menggelar seminar Pendahuluan Pelaksanaan Penyusunan Peningkatan Reputasi melalui re-branding yang bekerja sama dengan Unit Layanan Strategis Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kaltim (ULS P2MKT) Universitas Mulawarman bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 RSJD Atma Husada Mahakam, Jalan Kakap, Kamis (28/7/22).
Direktur Utama Jaya Mualimin mengungkapkan, hal yang melatarbelakangi masalah terkait kegiatan tersebut salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, di mana ada proses perizininan terkait dengan berbasis risiko, termasuk rumah sakit.
Menurutnya dengan lahirnya UU tersebut, memberikan keleluasaan dan kebebasan merencanakan, melaksanakan hal-hal yang strategis.
"Dan ternyata rumah sakit yang tadinya hanya melayani jiwa saja diberikan kebebasan untuk melayani lebih dari itu.
Ini menjadi tantangan buat kami sehingga ketika kita merencanakan maka Rumah Sakit Atma Husada Mahakam harus segera berubah sesuai dengan perubahan paradigma pelayanan sesuai yang hari ini sudah dicanangkan oleh bapak Presiden," ucap Jaya Mualimin.
Dalam hal ini juga, sambungnya, Gubernur Kaltim tentu sangat mendukung sekali terobosan-terobosan yang dilakukan jajaran RSJD AHM untuk terus berbenah, berinovasi serta meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
"RSJD AHM harus keluar dari zona nyamannya sebagai rumah sakit khusus. Dan hari ini saya sangat bangga karena nanti dalam proses ini akan menghasilkan terobosan," jelasnya.
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan rumah sakit.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- Balikpapan Tertinggi! Umur Harapan Hidup Penduduk Kaltim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir