Kaltim
RSJD Atma Husada Mahakam Gandeng Unmul Lakukan Rebranding Layanan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam menggelar seminar Pendahuluan Pelaksanaan Penyusunan Peningkatan Reputasi melalui re-branding yang bekerja sama dengan Unit Layanan Strategis Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kaltim (ULS P2MKT) Universitas Mulawarman bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 RSJD Atma Husada Mahakam, Jalan Kakap, Kamis (28/7/22).
Direktur Utama Jaya Mualimin mengungkapkan, hal yang melatarbelakangi masalah terkait kegiatan tersebut salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, di mana ada proses perizininan terkait dengan berbasis risiko, termasuk rumah sakit.
Menurutnya dengan lahirnya UU tersebut, memberikan keleluasaan dan kebebasan merencanakan, melaksanakan hal-hal yang strategis.
"Dan ternyata rumah sakit yang tadinya hanya melayani jiwa saja diberikan kebebasan untuk melayani lebih dari itu.
Ini menjadi tantangan buat kami sehingga ketika kita merencanakan maka Rumah Sakit Atma Husada Mahakam harus segera berubah sesuai dengan perubahan paradigma pelayanan sesuai yang hari ini sudah dicanangkan oleh bapak Presiden," ucap Jaya Mualimin.
Dalam hal ini juga, sambungnya, Gubernur Kaltim tentu sangat mendukung sekali terobosan-terobosan yang dilakukan jajaran RSJD AHM untuk terus berbenah, berinovasi serta meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
"RSJD AHM harus keluar dari zona nyamannya sebagai rumah sakit khusus. Dan hari ini saya sangat bangga karena nanti dalam proses ini akan menghasilkan terobosan," jelasnya.
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan rumah sakit.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Geopark Kebumen dan Meratus Masuk Daftar UNESCO Global Geoparks 2025
- Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kaltim Raup Untung Rp82 Miliar
- Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal
- Pemprov Kaltim Kembali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Bebas Denda PKB dan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Non KT
- BKD Kaltim Targetkan Pelantikan 3.745 PPPK Paling Cepat Mei 2025