Bontang

RT dan Lurah Harus Aktif Jika Ada Aktivitas Pembangunan

Kaltim Today
07 November 2019 18:24
RT dan Lurah Harus Aktif Jika Ada Aktivitas Pembangunan
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Hardjanto (Riri Syakira/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Para RT dan Lurah harus pro aktif mengawasi setiap aktivitas pembangunan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut agar tak ada lagi kejadian satu bangunan yang merugikan bangunan lain di sekitarnya. Oleh karena itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang meminta para RT mendata bangunan di wilayahnya yang belum memiliki izin.

Dikatakan Puguh Hardjanto, adanya Instruksi wali kota terkait pengendalian bangunan perlu melibatkan seluruh stake holder termasuk lurah dan RT dalam hal wilayahnya.

“Jika pemilik wilayah yakni RT dan lurah menemukan bangunan atau aktivitas pembangunan yang belum berizin, maka bisa melaporkan ke kami,” jelas Puguh, Kamis (14/11/2019).

Instruksi yang dikeluarkan wali kota, memang lebih kepada pelaporan dan pengawasan RT juga Lurah di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut, kata Puguh agar bisa diidentifikasi lebih awal.

Apakah aktivitas pembangunan masuk kategori perumahan atau rumah tunggal.

“Setelah ada laporan dari pihak kelurahan, maka kami bisa melakukan monitoring,” ucap Puguh.

Saat ini, dia menilai laporan dari pemilik wilayah masih kurang, sehingga dengan adanya arahan dari wali kota diharapkan, pembangunan di Bontang lebih tertata dan bangunan tertib dalam hal perizinan.

Instruksi wali kota juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana jika warga tertib perizinan akan berdampak baik bagi pribadi, lingkungan, dan kota.

“Kalau sejak awal berizin, pasti ada komunikasi dan pernyataan tetangga kanan kiri. Sehingga jika ada permasalahan di kemudian hari bisa menjadi pegangan bahwa sebelumnya sudah memberi izin. Kami harap saling menghargai,” ungkapnya.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya