Kaltim
Rudy-Seno Siapkan Tim Hukum untuk Tindak Lanjuti Gugatan Isran-Hadi ke MK

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Divisi Hukum, Rudy Seno menyatakan kesiapannya untuk mengikuti serangkaian proses gugatan Isran-Hadi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU Kaltim saat ini masih menunggu jadwal sidang pendahuluan yang diperkirakan jatuh pada awal bulan 2025.
Kordinator Tim Hukum Rudy-Seno, Agus Amri mengatakan bahwa dirinya turut andil dan akan mengikuti tahapan proses gugatan yang dilayangkan oleh petahana, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
"Semua bahan dan data sudah kami persiapkan, sambil menunggu jadwal sidang dari MK," sebutnya pada Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya tetap menginginkan gugatan tersebut selesai di pendahuluan ataupun permohonan saja.
"Karena tidak memenuhi ambang batas minimum satu persen, yang dipersyaratkan oleh undang-undang pilkada. Kita selisihnya 11 persen, itu terlalu jauh untuk dapat memenuhi syarat diperiksa lebih jauh," pungkasnya.
Tim hukum Rudy-Seno sangat optimis bahwa gugatan yang dilayangkan, tidak akan mengganggu hasil pilkada lalu.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih sebelumnya telah memberikan keterangan terkait sidang gugatan Isran-Hadi di MK nantinya.
"BRPK sudah keluar. Kami masih menunggu jadwal juga," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang pendahuluan diperkirakan jatuh pada tanggal 8-14 Januari 2025. Meski begitu, KPU masih menunggu jadwal pasti dari MK.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Capai 83%
- Lewat Trofeo Miniaksi, BBPOM Samarinda Ajak RS SMC dan Bankaltimtara FC Lawan Bahaya Resistensi Antimikroba
- PT Daya Maju Lestari Gandeng Poktan Maju Jaya, Jalankan Program Multi Usaha Kehutanan di Kutai Barat
- Kaltim Tancap Gas Menuju Energi Hijau, Target 79 Persen Tercapai 2045
- Jalur Sotek–Bongan di Kaltim Kini Bisa Dilalui Lagi Setelah Bertahun-Tahun Terputus