Samarinda

Samarinda Mulai Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari, Berikut Ketentuannya

Kaltim Today
10 Februari 2021 20:34
Samarinda Mulai Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari, Berikut Ketentuannya

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda, Syaharie Jaang mengeluarkan surat bernomor 360/1636/300.07 perihal tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus.

Mengingat peningkatan kasus penularan Covid-19 di Samarinda masih sangat tinggi, maka Jaang pun memohon kepada Ketua Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan serta kelurahan se-Samarinda untuk memerhatikan beberapa poin.

Dalam surat tersebut, ada 4 poin yang dicantumkan. Pertama, Satgas kecamatan diminta segera melakukan koordinasi dengan kelurahan dan RT di lingkungan masing-masing. Kedua, melakukan pendataan jumlah masyarakat terpapar tiap RT untuk menentukan zonasi daerahnya.

"Menerapkan PPKM Mikro di wilayah masing-masing mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3/2021," ungkap Jaang seperti dikutip dalam surat tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Namun dengan catatan tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan. Terakhir, untuk menekan peningkatan kasus positif, maka untuk sementara waktu kegiatan yang berpotensi menimbulkan ketumunan lebih dari 50 orang agar ditangguhkan.

Lebih lanjut soal PPKM Mikro, ada beberapa hal yang diatur di dalamnya. Pertama, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen pula.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar digelar secara daring. Kegiatan di rumah ibadah turut dibatasi maksimal 50 persen. Terkait kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat juga maksimal 50 persen.

Selanjutnya untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk fasilitas umum atau sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya