Kaltim
Satgas PPKS Unmul Dipanggil Polisi, Dilaporkan Dosen Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Satgas PPKS Unmul Sedang Dalami Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Dosen Fakultas Pertanian
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul, Haris Retno Susmiyati dipanggil oleh Kepolisian Sektor Samarinda Ulu. Retno hendak dimintai keterangan perihal dugaan kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi Unmul.
Perihal permintaan keterangan itu tercantum di dalam Surat Kepolisian Sektor Samarinda Ulu Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim. Pihak kepolisian memberi kesempatan kepada Satgas PPKS Unmul untuk memberi klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan pengaduan tertulis dari inisial AZ.
"Laporan pengaduan tertulis dari saudara AZ itu terkait dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap Retno melalui undangan konferensi pers yang dikirimnya ke awak media, Senin (20/3/2023).
Sebagai informasi, saat ini Satgas PPKS Unmul tengah melakukan penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelapor (AZ) yang berprofesi sebagai dosen. Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu datang dari laporan seorang mahasiswi yang skripsinya dibimbing oleh AZ.
Sebenarnya pada pukul 14.00 WITA tadi, Satgas PPKS Unmul mestinya melakukan konferensi pers terkait hal tersebut di Polsek Samarinda Ulu Jalan Juanda. Namun ditunggu hingga sekitar pukul 15.30 Wita, konferensi pers belum terlaksana.
Berdasarkan pantauan Kaltimtoday.co di lokasi, tampak beberapa pengurus dan anggota Satgas PPKS Unmul berada di Polsek Samarinda Ulu. Sebagian ada yang menunggu di dalam ruangan dan sebagian lagi menunggu di bagian kursi tunggu.
Kaltimtoday.co juga menghubungi Ketua Divisi Advokasi Satgas PPKS Unmul, Orin Gusta Andini. Bertujuan untuk menanyakan lebih lanjut soal konferensi pers yang tertunda.
Orin menyebut, hasil keterangan yang diberikan oleh Satgas PPKS Unmul ke Polsek Samarinda Ulu akan segera disampaikan kepada awak media.
"Ini sedang on process, nanti kalau sudah ada akan kami kirimkan," ujarnya singkat.
Selain itu, Kaltimtoday.co juga coba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Rizky Tovas. Ipda Rizky Tovas membenarkan pemanggilan Satgas PPKS Unmul untuk dimintai keterangan itu.
Dasar-dasar dari Satgas PPKS Unmul dimintai keterangan itu meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 8/1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI, laporan pengaduan tertulis dari AZ ke Polsek Samarinda Ulu pada 21 Desember 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/44/XXI/2022/Reskrim pada 21 Desember 2022.
Laporan pengaduan tertulis dari AZ ke Polsek Samarinda Ulu diterima pada 21 Desember 2022. Yakni dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, per 17 Maret 2023, pihaknya mengirim surat ke Satgas PPKS Unmul untuk bisa memberikan klarifikasi.
"Jadi kami minta Satgas PPKS Unmul untuk berikan klarifikasi terkait laporan tertulis dari saudara AZ terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," tutupnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Isran Noor Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kaltim dan Tekan Angka Pengangguran
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028